'Duka' untuk Jutaan PNS! Ini Daftar Tunjangan Ini Itu ASN yang Dihapus Pemerintah

Ke depan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di daerah maupun Ibu Kota akan menerima gaji pokok serta 2 jenis tunjangan

TRIBUNBATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
'Duka' untuk Jutaan PNS! Ini Daftar Tunjangan Ini Itu ASN yang Dihapus Pemerintah. Foto ratusan CPNS mengikuti persiapan upacara pemberian SK sebagai PNS di Dataran Engku Putri, Batam, Senin (3/4/2017) 

TRIBUNBATAM.id - 'Duka' untuk Jutaan PNS! Ini Daftar Tunjangan Ini Itu ASN yang Dihapus Pemerintah.

Pemerintah saat ini tengah menggodok formulasi baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beragam tunjangan yang selama berpuluh tahun ada dalam komponen gaji PNS dirumuskan akan  dipangkas.

Nantinya komponen gaji pokok PNS hanya akan diisi oleh 2 jenis tunjangan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Baca juga: Profesi Idaman Orangtua dan Mertua, Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta

Perumusan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan disederhanakan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Ilustrasi PNS dan gaji yang dianggap besar
Ilustrasi PNS dan gaji yang dianggap besar (Kolase Tribun Pontianak.co.id)

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Tunjangan ini itu PNS

PNS selama ini juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.

Baca juga: Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin ) dan tunjangan kemahalan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved