'Duka' untuk Jutaan PNS! Ini Daftar Tunjangan Ini Itu ASN yang Dihapus Pemerintah
Ke depan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di daerah maupun Ibu Kota akan menerima gaji pokok serta 2 jenis tunjangan
TRIBUNBATAM.id - 'Duka' untuk Jutaan PNS! Ini Daftar Tunjangan Ini Itu ASN yang Dihapus Pemerintah.
Pemerintah saat ini tengah menggodok formulasi baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beragam tunjangan yang selama berpuluh tahun ada dalam komponen gaji PNS dirumuskan akan dipangkas.
Nantinya komponen gaji pokok PNS hanya akan diisi oleh 2 jenis tunjangan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Baca juga: Profesi Idaman Orangtua dan Mertua, Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta
Perumusan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan disederhanakan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Tunjangan ini itu PNS
PNS selama ini juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.
Baca juga: Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin ) dan tunjangan kemahalan.