'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta
Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama seluruh Indonesia
TRIBUNBATAM.id - Dianggap menjadi 'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta.
Selama berpuluh tahun di Indonesia profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) idaman jutaan orang; baik itu berusia muda maupun tua.
Saking prestisenya profesi PNS di beberapa tempat muncul istilah "profesi idaman orangtua dan mertua".
Saban tahun pelamar CPNS membludak setiap rekrutmen dibuka pemerintah.
Pendapatan stabil, jaminan pensiun dan risiko kecil diberhentikan jadi beberapa hal profesi ini incaran jutaan orang.

Kemudian tunjangan ini itu di luar gaji yang besarnya bervariatif adalah impian banyak orang.
Baca juga: Tunjangan Ini Itu PNS Dihapus Tahun Depan, Hanya Ada Komponen Gaji Pokok dan 2 Hal
Baca juga: Sejarah Korpri di Indonesia, Lahir untuk Selamatkan PNS Agar Tak Jadi Alat Politik
Lalu, jika dibandingkan dengan upah minimum yang diterima pekerja sektor swasta, lebih besar mana?
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum untuk satu provinsi.

UMP berlaku ketika kabupaten/kota tak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada gubernur.
UMK umumnya lebih besar ketimbang UMP.
Sedangkan gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat/daerah.
Sebagai catatan, di luar gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Baca juga: BP Batam Terima SK Penugasan PNS
Baca juga: Kepala BKPSDM Karimun Bingung, Dua Peserta Lolos Penerimaan CPNS 2019 Mengundurkan Diri
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.