'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama seluruh Indonesia

Boombastis.com
'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Dianggap menjadi 'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta.

Selama berpuluh tahun di Indonesia profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) idaman jutaan orang; baik itu berusia muda maupun tua.

Saking prestisenya profesi PNS di beberapa tempat muncul istilah "profesi idaman orangtua dan mertua".

Saban tahun pelamar CPNS membludak setiap rekrutmen dibuka pemerintah.

Pendapatan stabil, jaminan pensiun dan risiko kecil diberhentikan jadi beberapa hal profesi ini incaran jutaan orang.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok Kemenpar)

Kemudian tunjangan ini itu di luar gaji yang besarnya bervariatif adalah impian banyak orang.

Baca juga: Tunjangan Ini Itu PNS Dihapus Tahun Depan, Hanya Ada Komponen Gaji Pokok dan 2 Hal

Baca juga: Sejarah Korpri di Indonesia, Lahir untuk Selamatkan PNS Agar Tak Jadi Alat Politik

Lalu, jika dibandingkan dengan upah minimum yang diterima pekerja sektor swasta, lebih besar mana?

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum untuk satu provinsi.

Ilustrasi PNS, profesi idaman jutaan penduduk Indonesia
Ilustrasi PNS, profesi idaman jutaan penduduk Indonesia (Bangkapos.com)

UMP berlaku ketika kabupaten/kota tak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada gubernur.

UMK umumnya lebih besar ketimbang UMP.

Sedangkan gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat/daerah.

Sebagai catatan, di luar gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Baca juga: BP Batam Terima SK Penugasan PNS

Baca juga: Kepala BKPSDM Karimun Bingung, Dua Peserta Lolos Penerimaan CPNS 2019 Mengundurkan Diri

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017)
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA)

Berikut adalah gaji PNS untuk golongan I hingga IV, yang hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: PENERIMAAN CPNS ANAMBAS, Satu Peserta Lulus Formasi Kedokteran Mengundurkan Diri

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved