'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta
Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama seluruh Indonesia
TRIBUNBATAM.id - Dianggap menjadi 'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta.
Selama berpuluh tahun di Indonesia profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) idaman jutaan orang; baik itu berusia muda maupun tua.
Saking prestisenya profesi PNS di beberapa tempat muncul istilah "profesi idaman orangtua dan mertua".
Saban tahun pelamar CPNS membludak setiap rekrutmen dibuka pemerintah.
Pendapatan stabil, jaminan pensiun dan risiko kecil diberhentikan jadi beberapa hal profesi ini incaran jutaan orang.

Kemudian tunjangan ini itu di luar gaji yang besarnya bervariatif adalah impian banyak orang.
Baca juga: Tunjangan Ini Itu PNS Dihapus Tahun Depan, Hanya Ada Komponen Gaji Pokok dan 2 Hal
Baca juga: Sejarah Korpri di Indonesia, Lahir untuk Selamatkan PNS Agar Tak Jadi Alat Politik
Lalu, jika dibandingkan dengan upah minimum yang diterima pekerja sektor swasta, lebih besar mana?
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum untuk satu provinsi.

UMP berlaku ketika kabupaten/kota tak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada gubernur.
UMK umumnya lebih besar ketimbang UMP.
Sedangkan gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat/daerah.
Sebagai catatan, di luar gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Baca juga: BP Batam Terima SK Penugasan PNS
Baca juga: Kepala BKPSDM Karimun Bingung, Dua Peserta Lolos Penerimaan CPNS 2019 Mengundurkan Diri
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Berikut adalah gaji PNS untuk golongan I hingga IV, yang hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: PENERIMAAN CPNS ANAMBAS, Satu Peserta Lulus Formasi Kedokteran Mengundurkan Diri
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS
(*)