Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021 Naik, Terlambat Bayar, Denda Maksimal Rp 30 Juta

Iuran BPJS Kesehatan kelas III mengalami kenaikan terhitung 1 Januari 2021, PKS minta tunda kenaikan

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan  

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara. 

Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. 

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun  waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran BPJS Kesehatan naik

Seperti yang telah diwartakan Tribunnews sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved