Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021 Naik, Terlambat Bayar, Denda Maksimal Rp 30 Juta

Iuran BPJS Kesehatan kelas III mengalami kenaikan terhitung 1 Januari 2021, PKS minta tunda kenaikan

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000

Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Reaksi Fraksi PKS

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Ansory Siregar saat rapat peripurna di gedung Nusantara, komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

"Tidak panjang judul intruksi saya, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan orang fakir miskin pada tanggal 1 Januari 2021," kata Ansory.

Menurut Ansory, iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas 3 mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, tidak boleh ada kenaikan pada tahun depan.

"Saya tidak akan berhenti menyuarakan penolakan kenaikan BPJS Kesehatan bagi fakir miskin ini, karena banyak yang dilanggar di situ," ucap Ansory.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu yang meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, dalam APBN sudah dianggarkan penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 94,6 juta warga dan artinya 35 persen penduduk Indonesia fakir miskin.

"Jadi dari komisi IX DPR untuk ditinjau kembali. Fakir miskin itu sudah masuk di dalam 94,6 juta," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Telat bayar iuran BPJS Kesehatan? Ini dendanya  dan di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved