Insiden 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Polisi, Jokowi: Aparat Tak Boleh Mundur, tapi Wajib Ikuti Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta aparat tak sedikit pun mundur dalam upaya penegakan hukum, menyikapi insiden berdarah laskar FPI dan teror di Sigi

Sekretariat Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara minta aparat tak sedikit pun mundur dalam upaya penegakan hukum, namun mengingatkan agar patuh pada aturan hukum selama menjalankan tugas 

TRIBUNBATAM.id - Insiden 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Polisi, Jokowi: Aparat Tak Boleh Mundur, tapi Wajib Ikuti Hukum.

Jokowi menanggapi insiden bentrokan antara polisi dan laskar FPI yang berujung pada tewaskan 6 orang pengawal Rizieq Shihab pada pada 7 Desember lalu.

Pada kesempatan yang sama kepala negara juga berkomentar terkait teror di Sigi, Sulawesi Tengah pada 27 Oktober lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat tak sedikit pun mundur dalam upaya penegakan hukum.

Namun ia mengingatkan agar aparat patuh pada aturan hukum selama menjalankan tugas.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Laily Rachev)

"Aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun, tapi aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Ahad (13/12/2020).

Menurut Jokowi, aparat harus melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar serta terukur saat bertugas.

"Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil," ujarnya.

Baca juga: Alasan Jokowi Belum Tetapkan Pengganti Dua Menteri yang Ditangkap KPK, Singgung Masalah Partai

Baca juga: Anak dan Menantu Presiden Jokowi Menang di Pilkada 2020, Golkar Sebut Ini Kemenangan Besar

Baca juga: Keluarga Petinggi Negara di Pilkada 2020, Anak Jokowi Borong Suara Solo, Mantu Juara QC Kota Medan

Jokowi menyebutkan, saat menjalankan tugas aparat sejatinya dilindungi oleh hukum.

Untuk itu, tidak boleh ada warga yang semena-mena melanggar hukum, merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Negara)

Jika terjadi perbedaan pendapat tentang proses penegakkan hukum, Jokowi meminta agar seluruh pihak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Ia ingin supaya proses peradilan diikuti dan keputusan pengadilan dihargai.

Seandainya diperlukan keterlibatan lembaga independen, terdapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dapat memfasilitasi pengaduan masyarakat.

"Sekali lagi saya tegaskan kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia," kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Baca juga: Komisi III DPR Rapat Dengan Keluarga Laskar FPI yang Ditembak, Tanya Keberdaan Habib Rizieq

Baca juga: Bareskrim Bocorkan Asal Senjata FPI, Sebut Temukan di Tangan Laskar FPI yang Tewas Ditembak

Baca juga: AA Gym Tanggapi Perbedaan Kronologis Kematian 6 Anggota FPI: Semoga Allah Tunjukan Kebenaran

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.

Foto anggota FPI yang tewas ditembak oleh Polri dalam bentrok berdarah
Foto anggota FPI yang tewas ditembak oleh Polri dalam bentrok berdarah (istimewa)

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Namun, peristiwa ini menimbulkan tanda tanya terkait perlunya penembakan itu dilakukan.

Polisi pun disorot atas dugaan extrajudicial killing.

Para keluarga dari enam simpatisan Rizieq Shihab itu pun mengadu ke DPR atas sejumlah persoalan yang menurut mereka janggal.

Baca juga: Penembakan 6 Laskar FPI, Kabareskrim Sampaikan Fakta Baru, Habib Rizieq Shihab Buka Suara

Baca juga: Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab yang Ditembak Kerap Bantu Ibu Jualan di Pasar

Baca juga: Propam Polri Investigasi Tindakan Personel Polisi Terlibat Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Peristiwa lainnya yakni teror yang terjadi pada empat orang warga di Dusun lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020).

Karopenmas Mabes Polri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan ada empat jenazah yang tewas secara mengenaskan.

Suasana di Petamburan, Jakarta Pusat, jelang kedatangan 6 jenazah laskar FPI, Selasa (8/12/2020) malam.
Suasana di Petamburan, Jakarta Pusat, jelang kedatangan 6 jenazah laskar FPI, Selasa (8/12/2020) malam. (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Selain itu, ada 7 rumah yang dibakar oleh orang tidak dikenal. Awi menuturkan, dari lima saksi yang diinterogasi menyatakan bahwa pelaku kurang lebih 10 orang tak dikenal (OTK).

Ada tiga orang membawa senjata api laras panjang dan dua senjata api genggam.

Kemudian, saksi diperlihatkan daftar pencarian orang (DPO) teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Menurut Awi, para saksi yakin bahwa tiga OTK tersebut adalah bagian dari kelompok teroris yang dipimpin Ali Kalora.

Baca juga: Tangan Rizieq Shihab Terikat Digiring Polisi ke Mobil Tahanan, Sebut Tak Pergi Kemana-mana

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Angkat 2 Tangan Terikat Usai Diperiksa Polisi Lebih 10 Jam

Baca juga: Rizieq Shihab Kenakan Baju Orange Tahanan Usai Dicecar 84 Pertanyaan

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penembakan 6 Anggota FPI, Jokowi: Aparat Tak Boleh Mundur, tapi Wajib Ikuti Hukum

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved