Minggu, 12 April 2026

Rizieq Shihab Ditahan, Angkat 2 Tangan Terikat Usai Diperiksa Polisi Lebih 10 Jam

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan sementara di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya

Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan 

TRIBUNBATAM.id - Rizieq Shihab Ditahan, Angkat 2 Tangan Terikat Usai Diperiksa Polisi Lebih 10 Jam.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan sementara di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq ditahan mulai tanggal 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan, yakni 31 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan saat diperiksa penyidik.

Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020)
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020) (Kompas.com/Sonya Teresa)

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12/2020) dini hari.

Adapun Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.

Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tertangkap Kamera Sholat Berjamaah Bersama Polisi, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Baca juga: Rizieq Shihab Kenakan Baju Orange Tahanan Usai Dicecar 84 Pertanyaan

Baca juga: Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya Pasca Jadi Tersangka, Akankah Pimpinan FPI Ditahan?

"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut.

Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.

Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan.

Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan (Tribunnews.com/Jeprima)

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved