PILKADA BATAM

Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batam, Coblos Lebih dari Sekali Hingga Tak Masuk DPT Bisa Milih

Pemungutan suara ulang di Batam digelar pada 2 TPS karena adanya pelanggaran saat Pilkada Batam 9 Desember 2020.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Komisioner Bawaslu Batam Bosar Hasibuan menjelaskan pemungutan suara ulang 2 TPS di Batam, Minggu (13/12/2020). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemungutan Suara Ulang atau PSU digelar pada dua TPS di Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (13/12/2020).

Keduanya bertempat di TPS 2 Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar dan TPS 28 Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Diselenggarakannya PSU pada dua TPS ini akibat ditemukannya pemilih yang terdaftar pada DPT.

"Kalau di TPS 2, ditemukan lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," ungkap Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan saat diwawancarai Tribun Batam di TPS 2.

Sedangkan di TPS 28, Bosar menjelaskan, PSU digelar setelah ditemukan lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memberikan hak pilihnya di TPS tersebut.

Padahal, para pemilih itu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam dengan alamat asal di Kecamatan Batuaji.

PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (13/12/2020).
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (13/12/2020). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

"Tidak terdaftar tapi mencoblos di TPS 28. Seharusnya menggunakan hak pilihnya di KTP asal yaitu Batuaji bukan di Sei Beduk," ucapnya.

Terkait penyelenggaraan PSU, Bosar mengatakan jika proses di kedua TPS tak jauh berbeda.

Setelah rekapitulasi suara dilakukan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan langsung menyerahkan hasilnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan pleno.

"Kedua TPS ini termasuk daerah rawan sehingga kami beri atensi. Apalagi TPS 2 yang letaknya agak ke dalam," lanjut Bosar.

Terkait 'pemilih gelap' selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam dilaksanakan, Bosar mengungkapkan pihaknya juga mendapat beberapa laporan dari masing-masing pengawas di TPS.

Namun, beberapa kasus itu menurutnya tidak masuk dalam klasifikasi untuk dilakukannya PSU.

"Seperti di Bengkong TPS 2 Kelurahan Sadai ditemukan satu warga saja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Baca juga: Hasil Pilkada Kepri 2020, Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rajai Real Count KPU

Baca juga: Berita Pilkada Batam, Dua TPS Gelar Pemilihan Suara Ulang Hari Ini

PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur bersama Dandim 0315 Batam meninjau pemungutan suara ulang di TPS 28, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Minggu (13/12/2020).
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur bersama Dandim 0315 Batam meninjau pemungutan suara ulang di TPS 28, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Minggu (13/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Tapi, itu tidak masuk klasifikasi untuk dilakukan PSU. Kalau lebih dari satu baru bisa," sebutnya.

Petahana Pilkada Batam Unggul di TPS 2

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved