PILKADA BATAM
Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batam, Coblos Lebih dari Sekali Hingga Tak Masuk DPT Bisa Milih
Pemungutan suara ulang di Batam digelar pada 2 TPS karena adanya pelanggaran saat Pilkada Batam 9 Desember 2020.
Dua TPS itu yakni TPS 2 Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar dan TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk yang menggelar pemungutan suara ulang itu.
Tidak hanya Bawaslu Batam, pelaksanaan pemungutan suara ulang ini juga menjadi perhatian KPU Batam, termasuk tim pendukung paslon.
Komisioner KPU Batam, Martius saat meninjau pemungutan suara ulang mengaku proses di dua TPS ini berjalan lancar.

Warga pemilih yang akan mencoblos terlebih dahulu menunjukkan KTP dan membawa surat undangan, surat undangan itu pun dibubuhi stempel 'pemilihan ulang'.
Untuk diketahui, TPS 28 memiliki 244 pemilih yang terdaftar di DPT.
"Semua berjalan lancar, sama seperti yang kami lihat. Kami harapkan masyarakat jangan lupa datang ke TPS.
Walau harus kedua kali setelah pencoblosan kemarin," ujarnya kepada TribunBatam.id.
Proses pemungutan suara upang tengah berlangsung, layaknya penerapan protokol kesehatan.
Pantauan TribunBatam.id, pelaksanaan pemungutan suara ulang langsung mendapat pengawalan Kapolsek Sei Beduk.
Tak hanya itu, lokasi TPS itu juga dipadati tim pendukung paslon.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Bereslumbantobing)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google