BERITA PEMPROV KEPRI

Bahtiar Baharudin Gusar, Tegaskan Surat Pelantikan Pejabat Pemprov Kepri Ditolak Kemendagri

Bahtiar Baharudin menegaskan, surat permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Pemprov Kepri sudah tak berlaku lagi, sejak viral dan bocor di media.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KEMENDAGRI - Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar. Kemendagri menurutnya membatalkan surat permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Pemprov Kepri. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin gusar. 

Ia menegaskan surat permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Pemprov Kepri tak berlaku lagi.

Surat bernomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 per tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri itu, menurutnya secara hukum sudah batal.

Bahtiar melayangkan surat pembatalan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.

Dalam Surat bernomor: 800/5499/POLPUM pada 11 Desember 2020 itu, Bahtiar juga menegaskan, sejak 5 Desember 2020 lalu, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Sementera atau Pjs Gubernur Kepri.

Bahtiar pun mengaku kecewa dengan ulah oknum di pemerintah daerah yang membocorkan usulan pelantikan pejabat di Pemprov Kepri itu bisa viral ke media.

GUBERNUR KEPRI - Gubernur Kepri Isdianto menyerahkan cinderamata kepada Bahtiar Baharudin dalam serah terima di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
GUBERNUR KEPRI - Gubernur Kepri Isdianto menyerahkan cinderamata kepada Bahtiar Baharudin dalam serah terima di Gedung Daerah, Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

Upaya pembocoran dan menviralkan ke media, dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antar aparat pemerintahan sendiri.

Selain itu, pembatalan juga dilakukan karena terdapat kondisi dimana surat usulan tersebut telah diviralkan di media, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi.

"Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (14/12/2020).

Dalam surat Dirjen Politik dan PUM Kemendagri pada 11 Desember 2020, Bahtiar menegaskan, proses itu dikembalikan ke Pemprov Kepri.

Bahtiar menegaskan, Kemendagri sudah tidak menyetujui usulan pelantikan pejabat tersebut.

Menurutnya, ada politisasi usulan dengan membocorkan ke media, sehingga dinilai bisa mengganggu kekompakan aparat Pemda di lingkungan Pemprov Kepri.

PJS GUBERNUR KEPRI - Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharrudin bersama Pjs Bupati Anambas Eko Sumbaryadi d Gedung BPMS, Sabtu (28/11).
PJS GUBERNUR KEPRI - Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharrudin bersama Pjs Bupati Anambas Eko Sumbaryadi d Gedung BPMS, Sabtu (28/11). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

"Kemendagri tak menyetujui usulan tersebut, ada politisasi usulan tersebut. Dengan bocor ke media, bisa sangat mengganggu kekompakan aparat Pemda," katanya.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri ini menjelaskan, usulan pengisian jabatan di Kepri hanya untuk mengisi kekosongan jabatan saja, bukan mengisi jabatan yang sudah ada dengan pejabat baru, karena bukan domain Pjs Gubernur Kepri.

"Jadi usulan pada prinsip mengisi yang kosong, di luar yang kosong tak boleh diusulkan Pjs Gubernur Kepri," ungkap Bahtiar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved