BERITA HABIB RIZIEQ

Fadli Zon Jadi Penjamin Habib Rizieq Shihab dalam Penangguhan Penanganan, Yakin Rizieq Tak Bersalah

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, memberikan tanggapan soal penahanan Rizieq Shihab tersebut. Dalam YouTube Fadli Zon Official, ia menyebut, hany

Editor: Eko Setiawan
Twitter
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2020) 

"Mudah-mudahan semakin banyak warga Negara Indonesia berbuat yang sama," lanjut dia.

Menurut Fadli Zon, banyak umat Islam yang merasa Rizieq Shihab tak bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama, yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah."

"Kalau pun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi waktu itu, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," imbuh Fadli Zon.

Rizieq Shihab Diperiksa 10 Jam

Dalam pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab diperiksa sekira 10 jam.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan Rizieq Shihab dicecar dengan 84 pertanyaan.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujarnya, Minggu (13/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selesai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Ia sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Irjen pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua, yakni alasan objektif dan subjektif."

"Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved