BATAM TERKINI
Rutan Batam Usulkan 127 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2020
Rutan Batam mengusulkan 127 warga binaan dapat remisi Natal. Mereka ini sudah menjalani tiga setengah dari masa tahanan di Rutan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jelang hari Natal 25 Desember 2020, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam mengusulkan 127 warga binaan mendapat remisi khusus (RK).
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Natal ini, yakni warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan dan menjalani tiga setengah dari masa tahanan.
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, usulan Remisi Natal sudah dikirim ke Kakanwil Provinsi.
"Usulan 127 orang warga binaan, semua sudah memenuhi persyaratan remisi," ujar Yan, Senin (14/12/2020)
Dia mengatakan untuk Rutan Batam, warga binaan yang diusulkan mendapat Remisi Natal memang tidak banyak.
Baca juga: 179 Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Ada yang Langsung Bebas
Baca juga: Seorang Warga Binaan di Rutan Batam Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Daftar Remisi di Provinsi Kepri
"Kita inikan tahanan titipan, jadi masih menjalani persidangan, kasusnya belum putus," kata Yan.
Melihat data jumlah warga binaan di Rutan Batam, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Natal sangat sedikit.
"Kalau jumlah tahanan di Rutan saat ini sebanyak 1.035 orang," kata Yan.
Untuk remisi tersebut, pihak Rutan Batam masih menunggu persetujuan dari Kakanwil.
"Mungkin minggu depan akan turun jawabannya,"kata Yan.
(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google