HUT KEMERDEKAAN
Seorang Warga Binaan di Rutan Batam Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Daftar Remisi di Provinsi Kepri
Pihak rutan diakui Yan mengajukan 278 warga binaan untuk mendapat remisi. Sebanyak 62 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satu orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam bisa menghirup udara bebas pada HUT ke-75 Republik Indonesia.
Ia merupakan satu dari keseluruhan 216 warga binaan yang mndapat pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus 2020 ini.
Otoritas Rutan Kelas IIA Barelang Batam mengantar warga binaan ini sampai ke pintu gerbang.
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, mengatakan selain satu warga binaan yang bisa menghirup udara bebas, pemberian remisi kepada warga binaan lain bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan masa tahanan.
Pihak rutan diakui Yan mengajukan 278 warga binaan untuk mendapat remisi.
Dari jumlah itu, sebanyak 62 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.
"Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ucapnya, Senin (17/8/2020).
Remisi tersebut diakuinya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
2.176 Warga Binaan Dapat Remisi
Sebanyak 2.176 warga binaan dan anak di Provinsi Kepri mendapat Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan RI.
Remisi yang diterima oleh warga binaan di Provinsi Kepri yakni RU I (Remisi Umum sebagian yaitu Remisi yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum) sebanyak 2.158 orang.
• Pandemi Covid-19, Upacara HUT ke-75 RI di Batam Dimulai Pukul 7 Pagi, Paskibraka 2 Kali Swab Test
• Video Bruno Fernandes dan Victor Lindelof Adu Mulut Sesaat Setelah Sevilla Cetak Gol
Remisi Umum II (Remisi Umum seluruhnya yaitu Remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas namun ada juga yang masih menjalni subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 Orang