ASN Tak 'Istimewa' Lagi! Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan PNS dan hanya menyisakan gaji pokok dan 2 jenis tunjangan saja
TRIBUNBATAM.id - ASN Tak 'Istimewa' Lagi! Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah.
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan PNS dan menggabungkannya, terdiri dari komponen gaji pokok dan 2 jenis tunjangan.
Saat ini pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi PNS, yang implementasinya direncanakan bertahap mulai tahun depan.
Perumusan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan disederhanakan.
Baca juga: Duka untuk Jutaan PNS! Ini Daftar Tunjangan Ini Itu ASN yang Dihapus Pemerintah
Baca juga: Tunjangan Ini Itu PNS Dihapus Tahun Depan, Hanya Ada Komponen Gaji Pokok dan 2 Hal
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Ini Kata Menteri PANRB Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, yang dihitung dari aling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Profesi Idaman Orangtua dan Mertua, Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta
Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)