BATAM TERKINI
Penumpang Wajib Rapid Test Sebelum Beli Tiket KM Kelud, Anggota DPRD Datangi Kantor Pelni Batam
Anggota DPRD Tumbur sempat meradang ke petugas Pelni lantaran kebijakan pelayaran yang dikeluarkan Pelni dinilai merugikan masyarakat.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melakukan sidak ke kantor Pelni Sekupang, Selasa (15/12/2020) pagi.
Kedatangan anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit itu langsung menyita perhatian pengunjung.
Bukan tanpa alasan, anggota DPRD Tumbur sempat meradang ke petugas Pelni lantaran kebijakan pelayaran yang dikeluarkan Pelni dinilai merugikan masyarakat.
"Kasihan ini warga dibuat begini, udahlah susah malah ditambah susah. Lihat ibu ini, mau beli tiket pulang kampung harus melampirkan keterangan rapid test untuk pulang tahun baru," ujar Tumbur melontarkan nada keras.
Tumbur pun melakukan dialog dengan beberapa warga yang melakukan pembelian tiket.
Menurutnya, kebijakan Pelni terhadap penumpang yang wajib melampirkan surat rapid tes saat membeli tiket dinilai memberatkan ekonomi masyarakat.
"Gini aja lah, surat rapid itu berlaku 14 hari. Nah kalau dia beli tiket untuk akhir tahun artinya masa berlaku rapid tesnya kan sudah habis. Masa warga harus rapid lagi nantinya, ini kan jadi aneh," katanya.
Baca juga: SURUH Rapid Test saat Beli Tiket Kapal Pelni dari Batam, Calon Penumpang Pilih Naik Pesawat
Tumbur mengaku beberapa warga mengeluhkan kebijakan wajib rapid test saat akan membeli tiket.
"Saya kan perwakilan rakyat dapil Batu Aji, banyak warga saya yang melapor, mereka mengeluhkan pembelian tiket Pelni yang harus melampirkan surat rapid," katanya.
Menurutnya jika Pelni tidak dapat meringankan beban warga penumpang, setidaknya Pelni dapat membuat kebijakan yang pro penumpang.
Misalnya seperti di bandara, penumpang saat akan berangkat wajib lampirkan rapid, bukan saat membeli tiket.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan RDP ini," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga yang ingin membeli tiket kapal Pelni di Sekupang mempertanyakan kewajiban membawa bukti surat rapid tes pada saat membeli tiket kapal.
Mereka mengaku kewajiban ini sangat memberatkan, terlebih lagi, banyak dari mereka yang berangkat jauh hari sesudah pembelian tiket kapal pelni tersebut.
"Saya misalnya mau berangkat tanggal 24 nanti, sementara sekarang sudah diwajibkan bawa surat rapid tes untuk membeli tiket," ujar Hermin, warga Batuaji saat membeli tiket, Selasa (15/12/2020).
Ia mengaku, surat keterangan rapid tes ini hanya berlaku selama 14 hari. Sementara jika dia mengambil tiket hari ini, tentu masa berlakunya hanya sampai tanggal 29 Desember nanti.
Sementara ia berencana akan kembali ke Batam pada 1 Januari 2021.
Baca juga: JELANG Natal dan Tahun Baru 2021, Pelni Kerahkan 26 Kapal Penumpang, Tiket Bisa Dibeli Online
"Kalau begini otomatis kami harus dua kali rapid tes. Kenapa tak surat rapid tes ini dikasih pada saat berangkat saja, sama seperti kita naik pesawat," tambah Hermin.
Ibu lima anak itu mengaku, saat ini ia harus rapid tes untuk tujuh orang.
Sementara kalau ia kembali 1 Desember nanti, tentu ia harus mengeluarkan biaya lagi untuk rapid tes pada saat kembali dari Medan ke Batam.
"Kita mudik hanya pas pasan pak," katanya.
Hal senada juga dikatakan Margaret warga Sekupang.
Ia membatalkan pembelian tiket kapal pelni karena adanya kewajiban membawa surat rapid tes tersebut.
"Saya mau berangkat tanggal 23 Desember. Tapi hari ini sudah diminta bawa surat rapid tes, mending naik pesawat aja, lebih mahal tapi gak seperti ini susahnya," kesal Margaret.
Beberapa warga mengaku merasakan hal yang sama. Bahkan mereka berharap agar pemerintah dapat meringankan beban mudik saat Nataru. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)