TANJUNGPINANG TERKINI
Wali Kota Tanjungpinang Rahma Bakal Evaluasi Pejabat Eselon II, Cari yang Tak Bertele-tele
Jelang evaluasi pejabat eselon II, Wali kota Tanjungpinang memberi perhatian pada 21 pejabat tinggi pratama yang mengikuti job fit.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali kota Tanjungpinang Rahma bakal mengevaluasi pejabat eselon II Pemko Tanjungpinang.
Ia memberi perhatian pada 21 pejabat tinggi pratama atau eselon II yang mengikuti job fit.
Rahma menegaskan, evaluasi pejabat eselon II itu bukan sekedar memindahkan pejabat saja.
Menurutnya, langkah ini nantinya bertujuan untuk memperkuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.
"Jika memenuhi syarat, sekarang ini ada aturan baru. Minimal satu tahun sejak dilantik menjadi eselon II baru bisa bisa dievaluasi," ujarnya di aula mini asrama Haji Tanjungpinang, Senin (14/12).
Rahma ingin agar keputusan yang diberikan OPD Pemko Tanjungpinang dalam membantu tugasnya menyelesaikan sejumlah program dapat cepat serta tidak bertele-tele.

Rahma terus menjelaskan, bahwa tahapan masih akan berlanjut sehingga belum dapat diketahui kapan pelaksanaan selesai.
Menanggapi kekosongan pejabat eselon II di Dinas PUPR dan Asisten II Pemko Tanjungpinang, Rahma mengakui harus melewati proses open biding terlebih dahulu.
"Mohon doanya aja semoga proses berjalan dengan baik, kita ini se mata-mata hanya untuk memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Tanjungpinang," sebutnya.
Sementara di Pemprov Kepri, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah bereaksi atas bocornya surat pelantikan pejabat Pemprov Kepri.
Ia memerintahkan Inspektorat untuk mencari siapa oknum yang membocorkan dokumen pelantikan Eselon lll dan lV yang membuat heboh serta membuat gusar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin itu.
Sanksi tegas pun, menanti oknum tersebut sesuai dengan aturan kepegawaian.

Ia menyebutkan, bila oknum tersebut mengakui atas perbuatannya, maka akan ada sanksi teguran dan surat pernyataan di atas materai agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Ada sanksi yang pasti diberikan, sesuai aturan kepegawaian.
Kalau kita dapati sebelum oknum itu ngaku, sanksinya kita kenakan kedisipilinan, dan tunda kenaikan pangkat atau tunda gaji berkala," ungkap Sekdaprov Kepri itu, Selasa (15/12/2020).