Kamis, 4 Juni 2026

TRIBUN WIKI

Cara dan Prosedur Pindah Kewarganegaraan, Pahami Dulu Syarat Lepas Status WNI

Inilah cara dan prosedur pindah kewarganegaraan, pahami dulu syarat melepas status Warga Negara Indonesia (WNI).

Tayang:
indonesia.go.id
CARA - Inilah cara dan prosedur pindah kewarganegaraan, pahami dulu syarat melepas status Warga Negara Indonesia (WNI). FOTO: ILUSTRASI. 

- Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

- Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

- Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(*)

Cara Daftar Antrean Online untuk Urus Pembuatan Paspor, Pakai Aplikasi Apapo

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved