TRIBUN WIKI

Cara dan Prosedur Pindah Kewarganegaraan, Pahami Dulu Syarat Lepas Status WNI

Inilah cara dan prosedur pindah kewarganegaraan, pahami dulu syarat melepas status Warga Negara Indonesia (WNI).

indonesia.go.id
CARA - Inilah cara dan prosedur pindah kewarganegaraan, pahami dulu syarat melepas status Warga Negara Indonesia (WNI). FOTO: ILUSTRASI. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Inilah cara pindah kewarganegaraan dan syarat melepas status Warga Negara Indonesia (WNI).

Kewarganegaraan merupakan hak dan pilihan bagi setiap individu, terutama bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Setelah menentukan keputusan terkait kewarganegaraan yang dipilih, salah satu status kewarganegaraan harus dilepas.

Bila Anda berada pada kondisi tersebut dan ingin melepas status WNI, ada beberapa syarat dan ketentuan, sebagaimana merangkum laman Portal Informasi Indonesia:

Syarat Melepas Status WNI

ilustrasi: Petugas tengah menyortir e-KTP
ilustrasi: Petugas tengah menyortir e-KTP (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Hampir sama seperti proses pemberian status WNI, orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap S (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW

Mengajukan permohonan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved