BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Narkoba, Ponsel Hingga Parang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Bintan dipimpin Kajari Bintan Sigit Prabowo dihadiri perwakilan Polres Bintan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KEJARI BINTAN - Kejari Bintan musnahkan barang bukti kejahatan selama Juli hingga Desember 2020, Rabu (16/12/2020). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kejari Bintan memusnakan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juli hingga Desember 2020.

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Bintan Sigit Prabowo dihadiri perwakilan Polres Bintan dan Dinas Kesehatan Bintan di depan Kantor Kejari Bintan.

Pada kesempatan itu, Kejari Bintan, Sigit Prabowo menuturkan, adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, handphone, parang dan alat kejahatan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan keperluan untuk persidangan.

Sementara sejumlah barang bukti yang disita sebelumnya telah dimusnahkan oleh penyidik.

KEJARI BINTAN - Kejari Bintan musnahkan barang bukti kejahatan selama Juli hingga Desember 2020.
KEJARI BINTAN - Kejari Bintan musnahkan barang bukti kejahatan selama Juli hingga Desember 2020. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki hukum kekuatan tetap," sebutnya, Rabu (16/12/2020).

Sigit juga menuturkan, untuk perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 perkara dengan berat 303,4102 gram beserta alat instrument kejahatan narkotika.

Selanjutnya, perkara ganja ada 2 perkara seberat 10,0813 gram beserta alat instrument kejahatan narkotika.

Narkotika jenis Ekstasi 1 perkara dengan berat 3,06 gram hasil labfor, Psikotropika jenis H-5 dan/atau obat terlarang yang lainnya dengan jumlah 1 perkara barang bukti pengembalian dari hasil labfor dengan berat 3,68 gram.

"Jadi barang bukti narkotika ini semuanya akan kita musnakan dengan cara direbus dengan air mendidih, sedangkan ganja dibakar,” ucapnya.

Baca juga: Korupsi PT BIS, Satu Tersangka Masih Positif Covid-19, Kejari Bintan Koordinasi ke Imigrasi

Baca juga: Penyidik KPLP Tanjunguban Akhirnya Limpahkan Kasus Tindak Pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan

Selanjutnya, barang bukti perkara lainya ada senjata tajam dengan jumlah 3 perkara, jumlah barang bukti 6 parang, handphone berjumlah 26 unit.

Berikutnya, beberapa helai pakaian dan barang bukti keras lainnya yang dijadikan alat kejahatan tindak pidana pencabulan, penganiayaan, dan pencurian.

"Nah untuk barang bukti ini kita musnakan dengan cara digerinda, sedangkan pakaian dibakar," katanya.

Sementara itu, saat disinggung untuk bidang pidana umum dalam setahun biasanya ada berapa perkara bisa di selesaikan, Sigit menyebukan dalam setahun berkisar 180 perkara.

"Kalau dalam sebulan bisa menyelesaikan rata-rata 15 perkara,namun jumlah perbulan ini relatif dan tidak menentu," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved