ANAMBAS TERKINI

Pengadilan Agama Tarempa Catat 104 Perkara Cerai Selama 2020, Terbanyak di Juni

Data Pengadilan Agama Tarempa, ada 187 perakra dimana 4 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2019.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PENGADILAN AGAMA TAREMPA - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tarempa, H.M.Nawir, S.Ag. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Agama Tarempa mencatat penanganan perkara cerai gugat terbanyak di Juni 2020 dengan 21 perkara.

Data yang mereka himpun, ada 187 perkara, dimana 4 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2019.

Keseluruhan perkara sudah selesai ditangani Pengadilan Agama Tarempa.

Perkara cerai mulai Januari hingga Desember ada 104 perkara.

Dari jumlah itu, terdapat 22 perkara talak cerai dan cerai gugat 82 perkara.

"Jumlah yang mengajukan perceraian didominasi oleh pihak perempuan dibandingkan laki-laki," ucap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, H.M.Nawir, S.Ag, Rabu (16/12/2020).

Ia menyebut, perceraian di Anambas biasanya dikarenakan beberapa faktor yang dialami oleh pasangan suami istri.

Ada yang mengalami perselisihan, faktor ekonomi, dan ada pula yang meninggalkan satu pihak.

Akta cerai yang diterbitkan pada tahun 2020 berjumlah 100 akta cerai.

Pengadilan Agama Soal Dispensasi Kawin

Pengadilan Agama Tarempa menangani 50 pemohon dispensasi kawin selama 2020.

Pengajuan dispensasi kawin kebanyakan diajukan oleh anak di bawah umur yang berusia 16 sampai 18 tahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, H.M.Nawir, S.Ag menyebutkan sebelumnya batas usia yang mengajukan dispensasi kawin maksimal 17 tahun.

Kini usia yang diperbolehkan untuk menikah tanpa mengajukan dispensasi kawin di atas 18 tahun.

Baca juga: Minta Doa ke Netizen, Istri Pertama Kiwil Sambangi Pengadilan Agama, Rohimah Alli Siap Gugat Cerai?

Baca juga: Cuma Dipacari 8 Tahun tapi Tak Dinikahi, Wanita Ini Seret Kekasih ke Pengadilan: Dia Tak Serius

Sebanyak 24 pasangan yang tidak terdaftar di dokumen negara menjalani isbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebanyak 24 pasangan yang tidak terdaftar di dokumen negara menjalani isbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Kalau dulu usia 18 tahun boleh langsung menikah. Setelah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat, kini usia 18 tahun perlu mengajukan dispensasi kawin," ucap Nawir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved