BATAM TERKINI
ATURAN BARU! Penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny mengingatkan calon penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta untuk membawa hasil rapid test antigen
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang, setiap pelaku perjalanan wajib melampirkan hasil rapid tes antigen.
"Jadi setiap warga Batam yang ingin berangkat menuju Jakarta diwajibkan tes terlebih dahulu, dan melampirkan surat bukti hasil tes,” ujar Achmad, Kamis (17/12/2020).
Diakuinya aturan mulai berlaku, Jumat (18/12/2020) bagi pelaku perjalanan. Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen sebagaimana dimaksud untuk di validasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim.
"Jadi demi kelancaran perjalanan wajib lampirkan dokumen pendukung ini," sebutnya.
Kebijakan ini merupakan upaya dari DKI Jakarta untuk pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Upaya ini dianggap antisipasi dan mengurangi penyebaran virus.
Sebagaimana Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
"Kami informasikan bahwa para pelaku perjalanan yang akan bepergian ke DKI Jakarta pertanggal 18 Desember 2020 wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen," katanya.
Demi untuk kelancaran perjalanannya, para pelaku perjalanan dari Batam ke DKI Jakarta diharap telah melengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen.
Sebagaimana dimaksud untuk di validasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim.
Berapa Biayanya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru. Mulai Jumat (18/12/2020), masuk ke wilayah Jakarta wajib rapid antigen.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
"Gubernur DKI Jakarta sudah mewajibkan rapid antigen. Hal ini berdasarkan surat instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dimasa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021," ujar Didi, Kamis (17/12/2020).
Diakuinya ketentuan ini akan divalidasi oleh KKP di Bandara Hang Nadim.
Baca juga: TUNGGU Dievakuasi, 103 Warga Batam Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
Bagi masyarakat yang berangkat di tanggal tersebut, maka ketentuan wajib rapid antigen sudah diberlakukan.