Kisah Mulyadi Cagub Sumbar Jagoan Demokrat, Juara Survei Mendadak Tersangka hingga Akui Kalah
Rentetan peristiwa tak sedap dialami Ketua DPD Demokrat Sumatera Barat, Mulyadi jelang hingga usai Pilkada dan akhirnya mengakui kalah
TRIBUNBATAM.id - Kisah Mulyadi Cagub Sumbar Jagoan Demokrat, Juara Survei Mendadak Tersangka hingga Akui Kalah.
Rentetan peristiwa tak sedap dialami Ketua DPD Demokrat Sumatera Barat, Mulyadi.
Namanya yang sempat dijagokan sejumlah lembaga survei memenangi Pilkada, kandas setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menyusul dengan itu ia tak menyadari berita hoaks bermunculan yang ia klaim membuat suaranya jatuh dan berpindah ke calon lain saat Pilkada Sumbar 2020 berlangsung.
Baca juga: Update Real Count KPU Pilgub Sumbar 2020 Rabu 14.09 WIB: Mahyeldi-Audy 32,9% Nasrul Abit-Indra 30,4%
Jauh sebelum Pilkada Sumbar dimulai, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sebenarnya sudah merilis nama empat calon gubernur yang memiliki elektabilitas tinggi pada Januari 2020 lalu.

Hasilnya, Mulyadi menempati urutan pertama dengan 27,9 persen suara.
Kemudian Mahyeldi dengan 16 persen suara, disusul Nasrul Abit 14,9 persen dan Fakhrizal dengan 4,2 persen.
Jelang pemilihan, giliran Poltracking Indonesia yang merilis hasil survei untuk Pilkada Sumbar pada awal November 2020.
Baca juga: Profil Mahyeldi Ansharullah, Calon Gubernur Sumbar, Sementara Unggul Real Count KPU Pilkada Sumbar
Hasilnya, Mulyadi - Ali Mukhni diunggulkan dengan 49,5 persen, diikuti Nasrul Abit - Indra Catri dengan 21,2 persen.
Kemudian, Mahyeldi - Audy Joinaldy dengan 17,1 persen dan Fakhrizal - Genius Umar dengan 6,2 persen.
Jadi tersangka
Namun, petaka muncul jelang hari H pemilihan.

Tepatnya pada 4 Desember 2020, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pelanggaran kampanye di televisi di luar jadwal.
Mulyadi dilaporkan tim Mahyeldi - Audy ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Kemudian di Jakarta ada pihak lain yang melaporkan Mulyadi ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri atas kasus yang sama.