Mulai Besok, Penumpang Dari Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Apa Itu?
Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan bagi orang yang akan masuk ke Jakarta jelang Natal dan Tahun Baru.Penumpang wajib bawa hasil rapid test antigen
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan bagi orang yang akan masuk ke ibu kota jelang Natal dan Tahun Baru.
Pengetatan aturan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Bagi Anda yang ingin berangkat ke Jakarta, kini wajib melampirkan hasil rapid test antigen sebagai salah satu persyaratannya.
Aturan ini berlaku mulai besok, Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar kota hanya diwajibkan melampirkan hasil rapid test biasa.
Dimintai tanggapannya, Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang, setiap pelaku perjalanan wajib melampirkan hasil rapid tes antigen.
"Jadi setiap warga Batam yang ingin berangkat menuju Jakarta diwajibkan tes terlebih dahulu, dan melampirkan surat bukti hasil tes,” ujar Achmad, Kamis (17/12/2020).
Diakuinya aturan mulai berlaku, Jumat (18/12/2020) bagi pelaku perjalanan. Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen sebagaimana dimaksud untuk divalidasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim.
"Jadi demi kelancaran perjalanan wajib lampirkan dokumen pendukung ini," sebutnya.
Kebijakan ini merupakan upaya dari DKI Jakarta untuk pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Upaya ini dianggap antisipasi dan mengurangi penyebaran virus.
Sebagaimana Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
"Kami informasikan bahwa para pelaku perjalanan yang akan bepergian ke DKI Jakarta pertanggal 18 Desember 2020 wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen," katanya.
Demi untuk kelancaran perjalanannya, para pelaku perjalanan dari Batam ke DKI Jakarta diharap telah melengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen.
Sebagaimana dimaksud untuk divalidasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim.
Apa Itu Rapid Test Antigen?
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jelang liburan Natal dan Tahun Baru. Nantinya masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12) sampai Jumat (8/1) mendatang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota. “Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara. Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.