Respons Ucapan Ridwan Soal Tanggung Jawab, Mahfud: Penjemputan HRS di Bandara Tak Ada Pelanggaran
Saling jawab antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menko Polhukam Mahfud MD soal kerumunan massa Rizieq Shihab tak hanya berlangsung di Twitter
TRIBUNBATAM.id - Respons Ucapan Ridwan Soal Tanggung Jawab, Mahfud: Penjemputan HRS di Bandara Tak Ada Pelanggaran.
Saling jawab antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menko Polhukam Mahfud MD soal kerumunan massa Rizieq Shihab tak hanya berlangsung di Twitter.
Sebelumnya Ridwan Kamil menyatakan Mahfud MD harus bertanggung jawab atas kekisruhan soal Rizieq Shihab.
"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini.
Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil seusai dimintai keterangan di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).
"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," tambah Emil.
Baca juga: Duduk Perkara Sebenarnya Mahfud MD & Ridwan Kamil hingga Saling Balas di Twitter
Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab: Singung Adil dalam Islam, Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Harus Tanggung Jawab
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tak ada pelanggaran saat penjemputan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

"Jadi ndak (enggak) ada sebetulnya pelanggaran sebenarnya dan tertib, diantar oleh polisi, jam empat sore sampai di rumah," ujar Mahfud selepas menghadiri agenda Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa dikutip Kompas TV, Rabu (16/12/2020).
Pernyataan itu dilontarkan Mahfud MD merespons ucapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang meminta dirinya bertanggung jawab atas kekisruhan Rizieq Shihab yang dipicu pengumumannya.
Baca juga: Ridwan Kamil Bela Kapolda Jabar, Bongkar Alasan Rudy Sufahriadi Tak Bubarkan Paksa Kerumunan Massa
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Kapolda Jabar Tak Bubarkan Paksa Kerumunan Megamendung, Ridwan Kamil Beberkan Ini
Terkait pengumuman tersebut pada 5 November 2020, ia menyebut bahwa pemberitahuan itu bertujuan untuk menegaskan posisi Rizieq Shihab yang mempunyai hak pulang ke Tanah Air.
Berdasarkan konstitusi, negara tidak boleh menolak warganya untuk pergi ataupun tetap tinggal di Indonesia.
Karena ingin pulang, pihaknya pun mempersilakan Rizieq kembali ke Indonesia dengan alasan hak sebagai warga negara.
Akan tetapi, dalam pengumuman tersebut, Mahfud menyadari bahwa antusiasme simpatisan Rizieq juga tinggi.

Oleh karena itu, Mahfud ketika itu mengeluarkan diskresi berupa pentingnya menjaga ketertiban dan menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.
Diskresi itu juga sudah termasuk adanya pengawalan dari kepolisian ketika Rizieq beranjak pulang dari bandara menuju ke rumahnya di Petamburan, Jakarta.