UPDATE AKSI 1812, Ketua PA212 Slamet Maarif: Wajib Dijaga Pihak Kepolisian, Bukan Dihalang-halangi

Polda Metro Jaya tak memberikan izin aksi 1812 pada Jumat hari ini, PA212 akan tetap menggelar demo

|
TRIBUNNEWS/REZA DENI
KETUA Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif soal aksi 1812 yang tidak diberi izin dari Polda Metro Jaya 

TRIBUNBATAM.id - Aksi demontrasi 1812 yang direncanakan Jumat (18/12/2020) hari ini berkisar pada persoalan penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) serta penahanan Muhammad Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, aksi demo juga menuntut kriminalisasi terhadap ulama dihentikan

Sebanyak 5000 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan demontrasi bertajuk aski 1812 di depan Istana Negara tersebut.

Polda Metro Jaya menyampaikan, rencana aksi 1812 tak mendapatkan izin karena alasan menghindari adanya kerumunan massa.

Indonesia saat ini tengah berjuang menangani pandemi Covid-19.

Meski demikian, aksi tampaknya akan digelar walaupun tak mendapatkan izin dari Polda Metro jaya. 

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyampaikan, mereka sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi bahwa akan menggelar aksi. Surat dikirim pada Selasa lalu.

Menurut Slamet, polisi sebagai aparat seharusnya melindungi aksi mereka.

"Dan wajib dijaga pihak kepolisian, bukan dihalang-halangi," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi 1812.

"Ya tidak mengeluarkan izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menyebut polisi bakal melakukan upaya preventif agar tidak ada kerumunan di ibu kota.

Pasalnya, aksi 1812 berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Preventif kita mulai dari bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa. Kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," lanjut Yusri.

Selain itu, Polda Metro juga akan menurunkan personel di lapangan.

"Tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kita akan rapat dulu," pungkasnya.

Diketahui, dari poster yang diterima Tribunnews, beberapa tuntutan oleh ANAK NKRI akan disuarakan dalam aksi Jumat.

Tuntutan pertama yakni meminta pengusutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tuntutan kedua yakni meminta Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Polda Metro Jaya agar dibebaskan.

Kemudian, tuntutan ketiga yakni meminta agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan. Selain itu, mereka juga menegaskan agar tak ada lagi diskriminasi hukum.

Polda Banten Lakukan Penyekatan Massa Aksi 1812 yang Hendak ke Jakarta

Polda Banten melakukan penyekatan pergerakan massa yang akan menuju Jakarta untuk ikut aksi 1812 oleh simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penyekatan massa dipimpin langsung Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari di Gerbang Tol Serang Timur. Kamis (17/12/2020).

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan umum maupun pribadi yang akan masuk ke tol arah Jakarta.

"Saat ini Masih Kondisi Pandemi Covid-19, kepada masyarakat yang akan ke Jakarta, apalagi ikut melakukan penyampaian aspirasi terkait penegakan hukum terhadap MRS agar pulang ke rumah masing-masing," ujar Ery dari keterangan resminya.

Saat ini, kata Ery, masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah diperketat mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Saya minta masyarakat untuk menunda bepergian ke wilayah Jakarta, karena pemberlakuan protokol kesehatan di Jakarta diperketat," kata Ery.

Ery menegaskan, masyarakat yang kedapatan menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan akan diberi tindakan tegas pembubaran hingga penegakkan hukum.

Berita Lain : Polisi Tangkap penyebar Video Penggal Polisi

Seorang pria bernama Muhammad Umar ditangkap di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/12/2020) usai mengunggah video ancaman terhadap polisi.

Pemuda yang diketahui merupakan simpatisan FPI tersebut mengancam akan memenggal aparat kepolisian apabila menahan Rizieq.

"Dia sampaikan akan memenggal kepala polisi apabila menahan Rizieq Shihab. Itu perkataan yang dia buat sendiri dan di-posting sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (14/12/2020).

Yusri menjelaskan, video ancaman itu dibuat menggunakan ponsel miliknya sendiri. Video itu kemudian disebarkan melalui akun pribadinya di media sosial.

Video itu kemudian viral. Warganet ramai-ramai menge-tag akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan tersebut.

Adapun ucapan dalam video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq ditangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."

Polisi langsung bergerak meringkus pria tersebut.

Saat penangkapan, aparat juga menyita barang bukti berupa ponsel, peci, serta baju koko yang digunakan dalam pembuatan video.

"Kami proses sesuai dengan aturan Undang-Undang ITE Pasal 28. Ancamannya adalah enam tahun penjara," kata Yusri.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Pemimpin FPI itu diketahui menggelar acara pernikahan putrinya, yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi, di kediamannya di Petamburan pada 14 November lalu.

Sekitar 10.000 tamu undangan diperkirakan hadir dan menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya usai diperiksa selama lebih dari 10 jam.

Ia ditahan selama 20 hari, atau sampai 31 Desember 2020, untuk mempermudah penyidikan.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sebut polisi dajal Seorang perempuan berinisial RW (53) juga ditangkap usai videonya yang mengecam polisi viral di jagat maya.

Di dalam video yang diunggah melalui aplikasi TikTok tersebut, ia menyebut polisi sebagai dajal.

RW ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember lalu.

"Kami menangkap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri, Rabu (16/12/2020).

Penangkapan RW bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial terkait berita-berita hoaks.

Polisi kemudian menemukan video RW yang diunggah melalui akun TikTok.

"Awalnya (penangkapan) tim melakukan siber patroli dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial," kata Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut.

RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.

Ramai-ramai minta ditahan

Sejumlah simpatisan FPI di berbagai daerah ramai-ramai mendatangi kantor kepolisian di daerah masing-masing untuk menuntut dibebaskannya Rizieq Shihab.

Di antara kerumunan tersebut terjadi di Ciamis, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, para pendukung Rizieq itu pun meminta ikut ditahan oleh kepolisian.

"Tujuan kami untuk damai. Tujuan kami baik, yaitu untuk menyatakan sikap kepada bapak-bapak polisi bahwa kami umat Islam se-Tangsel ingin Rizieq dibebaskan," ujar salah satu peserta aksi di Tangsel, Iswandi, pada Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Buat Kerumunan di Tangsel dan Minta Ditahan, Simpatisan Rizieq Shihab Dibubarkan Polisi Ia juga meminta polisi menangkap dia dan rombongan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19, selayaknya yang dilakukan oleh Rizieq. Mereka juga mengaku terlibat dalam kerumunan di Petamburan, sehingga seharusnya ikut ditahan atas alasan keadilan.

Berbagai kerumunan tersebut kemudian dibubarkan oleh aparat yang bertugas usai mengadakan audiensi dan dialog dengan perwakilan massa.

Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai ketua panitia, Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

Dua lainnya adalah Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.

Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.

Yusri mengatakan, kelima tersangka disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Dalam tata cara hukum pidana, mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan, ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reaksi Para Simpatisan atas Penahanan Rizieq, Ancam Penggal Polisi hingga Minta Ditahan",

Dalam tata cara hukum pidana, mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan,

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Izinkan Aksi 1812 Digelar Jumat, Apa Tanggapan PA 212? dan Kompas.com dengan judul "Reaksi Para Simpatisan atas Penahanan Rizieq, Ancam Penggal Polisi hingga Minta Ditahan"

 


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Tanggapan Ketua PA212 Slamet Maarif Soal Tak Diberi Izin untuk Gelar Aksi 1812, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/18/ini-tanggapan-ketua-pa212-slamet-maarif-soal-tak-diberi-izin-untuk-gelar-aksi-1812?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved