TAHUN BARU 2021
Apa Hukum Merayakan Tahun Baru bagi Umat Islam? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Apa Hukum Merayakan Tahun Baru bagi Umat Islam? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Isdianto juga mengingatkan agar warga yang ingin mudik atau pulang kampung agar dapat menahan diri untuk dapat tetap di Kepri.
"Saat ini kita ketahui kasus COVID-19 di Kepri melandai.
Kami mengimbau agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai kita teledor sehingga kasus naik lagi.
Saya sarankan, buat yang mau mudik sebaiknya dapat menahan diri.

Saat ini kita sedang berjuang untuk menekan angka kasus. Silahkan rayakan di daerah masing-masing, jangan bepergian keluar kota apalagi mudik," pinta Isdianto, Rabu (16/12/2020).
Isdianto memastikan pesta kembang api yang biasa digelar pada perayaan tiap tahun tidak ada.
Meski demikian, ia mempersilahkan kepada swasta ataupun keluarga yang berencana membuat acara, selama tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Pemprov Kepri tidak ada buat acara saat tahun baru, masih dalam kondisi pandemi," sebutnya.
Isdianto mengatakan, setiap fasilitas kesehatan (faskes) tetap disediakan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi jika warga yang mengalami sakit terutama ada indikasi mengarah Covid-19.
Baca juga: BIAYA Hidup di Batam Lebih Mahal Tapi UMK Kalah dari Jawa Barat, Buruh Somasi Gubernur Kepri
Baca juga: Gubernur Kepri Fokus Pemanfaatan Barang Milik Negara di 2021, Kunci Utama Pembangunan
"Tenaga kesehatan tetap sediakan, jadi puskesmas dan rumah sakit saat libur natal dan tahun baru tidak tutup. Mereka tetap buka, agar bisa melayani masyarakat," ujar Isdianto.
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
(Serambinews.com/Syamsul Azman)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Apa Hukum Merayakan Tahun Baru 2021, Ini Kata Ustadz Abdul Somad dan Sarannya untuk Umat Muslim