BATAM TERKINI

Hingga 31 Desember 2020, Warga Batam tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor 

Warga Batam tak perlu bayar denda pajak motor jika pembayaran pajak dilakukan sampai 31 Desember 2020.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Pengumuman pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa lewat Indomaret 

''Kadang kita susah juga meminta izin keluar saat jam kerja," kata Angga.

Di tempat terpisah Yanto, warga Sagulung mengatakan dirinya tidak pernah membayar pajak motornya, semenjak di beli dari kawannya tujuh tahun lalu.

"Kebetulan motor ini bukan motor saya, jadi kalau kita mau bayar pajak harus membawa KTP, sesuai nama yang ada di STNK," kata Yanto.

Dia mengatakan dirinya sudah pernah mendatangi Samsat Batuaji untuk membayar pajak.

Namun karena di STNK bukan namanya pihak samsat menolak.

"Jadi susah juga. Kalau bisa adalah kebijakan dari pemerintah, beda hal saat mengganti plat motornya," kata Yanto. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved