Kabar Baik, Warga Batam Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor, Berlaku hingga 31 Desember 2020  

Kepala UPT Samsat Batuaji,Riko Juniady mengajak warga Batam memanfaatkan program bebas denda pajak motor hingga 31 Desember 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Sejumlah warga Batam sedang mengurus pajak motor di kantor Samsat Batam di Batam Center, Batam, Kepri, belum lama ini. Warga Batam tak perlu bayar denda pajak motor. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2020 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik bagi warga Batam yang telat membayar pajak motor.

Sebab Anda tak perlu membayar denda akibat sanksi keterlambatan membayar pajak motor.

Anda cukup membayar biaya pokok pajak motor.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020 alias akhir tahun 2020.

Lewat dari itu, saksi denda pajak motor kembali berlaku.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji, Riko Juniady mengajak warga Batam manfaatkan program bebas denda pajak ini.

"Sesuai program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, sampai 31 Desember 2020, ada program pembebasan denda pajak," kata Riko.

Dia mengatakan, dengan program tersebut warga hanya membayar biaya pokok pajak saja.

"Ini sangat membantu, kalau ada penunggak pajak yang sudah terjadi beberapa tahun, program ini sangat bagus," kata Riko.

Dia mengatakan dengan pajak hidup, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir saat ada razia.

"Ke depan kita tetap akan melaksanakan razia, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga Kepolisian. Jadi kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan program akhir tahun ini," kata Riko.

Baca juga: Timses Rudi - Amsakar Ungkap Alasan Tak Gelar Konferensi Pers Setelah Dinyatakan Menang oleh KPU

Dia juga mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin dipermudah di mana pembayaran pajak, sudah bisa dilaksanakan di Indomart.

"Jadi tidak perlu harus ke Samsat," kata Riko.

Dia juga mengatakan selain di Indomaret, ada juga samsat keliling.

"Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh taat pajak untuk menunaikan kewajibannya," kata Riko.

Sementara untuk Samsat Batuaji, mereka setiap hari buka dan melayani masyarakat.

"Kita selalu buka, kecuali hari libur," kata Riko.

Sementara di tempat terpisah Angga, warga Batuaji mengatakan, dirinya tidak membayar pajak, karena tidak sempat.

"Kita sibuk kerja, lagian perjalanan kita juga tidak jauh, hanya dari rumah ke tempat kerja," kata Angga.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved