PILKADA KARIMUN

Menang Pilkada Karimun, Tim Aunur Rafiq Siapkan Pengacara, Hadapi Gugatan Iskandarsyah di MK

Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim siap menghadapi gugatan tim Iskandarsyah-Anwar Abubakar di MK terkait hasil Pilkada Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id
Ketua Golkar Karimun Muhammad Yusuf Sirat. Pascamenang Pilkada Karimun, Tim Aunur Rafiq siapkan pengacara untuk menghadapi gugatan Iskandarsyah di MK 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) siap menghadapi gugatan Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (BERSINAR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya dari hasil Pleno KPU Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim memperoleh suara terbanyak dibanding Iskandarsyah-Anwar Abubakar di Pilkada Karimun.

Kedua paslon ini hanya selisih 86 suara.

Pascapleno KPU Karimun itu, tim Iskandarsyah-Anwar Abubakar menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK.

Dasar pengajuan gugatan karena pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Karimun.

Baca juga: Curhat Iskandarsyah, Kalah 86 Suara dari Aunur Rafiq di Pilkada Karimun: Manusiawi Kecewa

Baca juga: Pemenang Pilkada Karimun, Petahana Menang Tipis dari Iskandarsyah - Anwar Abubakar

Menanggapi hal ini, Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim menyatakan kesiapannya.

Bahkan mereka sudah menyiapkan tim pengacara untuk meladeni gugatan Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar itu.

"Kami siap saja, kami sudah siapkan tim pengacara untuk itu," ucap Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Karimun Muhammad Yusuf Sirat.

Sebaliknya, Aunur Rafiq meminta pendukungnya maupun pendukung Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar agar kembali merajut tali silaturahmi, pascapelaksanaan Pilkada Karimun.

Sementara itu, pertimbangan Tim Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar mengajukan gugatan ke MK karena selisih suara yang terjadi dengan Paslon 01.

Hanya saja saksi pasangan BERSINAR yang juga Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Ginastra, tidak menjelaskan secara rinci berapa selisih suara yang ditemukan pihaknya.

Iskandarsyah-Anwar Ajukan Gugatan ke MK

Sebelumnya diberitakan, kalah dari petahana di Pilkada Karimun 2020, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah - Anwar Abubakar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pleno KPU Karimun, paslon petahana Aunur Rafiq - Anwar Hasyim memperoleh suara terbanyak di Pilkada Karimun.

Aunur Rafiq - Anwar Hasyim (Arah) menang tipis dari Iskandarsyah - Anwar Abubakar (Bersinar) dengan selisih 86 suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved