PILKADA KARIMUN

Menang Pilkada Karimun, Tim Aunur Rafiq Siapkan Pengacara, Hadapi Gugatan Iskandarsyah di MK

Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim siap menghadapi gugatan tim Iskandarsyah-Anwar Abubakar di MK terkait hasil Pilkada Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id
Ketua Golkar Karimun Muhammad Yusuf Sirat. Pascamenang Pilkada Karimun, Tim Aunur Rafiq siapkan pengacara untuk menghadapi gugatan Iskandarsyah di MK 

Meskipun demikian, Iskandarsyah tidak larut dalam kekecewaan dan kesedihan yang panjang.

Dia mengaku bangga dengan seluruh tim sukses, simpatisan dan pendukung yang sudah bekerja keras.

Sebab dengan kemampuan yang ada, mereka nyaris 'menumbangkan' petahana Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

Sekadar informasi, Aunur Rafiq sudah menjabat 15 tahun terakhir di Karimun.

Dua tahun dia menjadi Wakil Bupati Karimun sebelum menjabat Bupati Karimun pada periode pertama.

"Itu tidak gampang. Tapi kami nyaris berhasil," ucap Iskandarsyah.

Namun demikian, pria yang pernah belajar di Belanda itu menerima kekalahan ini dengan sikap sportif.

Dia sudah meminta semua tim sukses, simpatisan dan pendukungnya untuk tidak bereaksi menanggapi hasil tersebut.

"Karena sejak awal saya ingin bangun sikap jujur dan kekeluargaan dalam Pilkada ini," ujar Iskandarsyah.

Menurut Iskandarsyah, tiga hari setelah hari pencoblosan, Tim Sukses BERSINAR sudah mencoba mengajukan pemilihan ulang suara.

Sebab, tim menilai terjadi kecurangan di beberapa TPS saat pencoblosan suara.

"Tapi kami hanya mengusulkan pemilihan ulang suara di 7 TPS," ujar Iskandarsyah.

Akan tetapi pengajuan itu belum dikabulkan oleh Bawaslu Karimun karena proses penghitungan masih berlangsung.

"Saya kira sudah terlalu lama," keluh mantan anggota DPRD Kepri ini.

Karena itu, Tim Sukses BERSINAR selanjutnya menempuh langkah hukum. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai ketentuan, gugatan tersebut paling lama diajukan 3 hari sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

"Alhamdulillah, malam ini tim kami mengajukannya ke MK," ujar Iskandarsyah.

Seluruh rangkaian proses pengajuan gugatan ini diprakarsai oleh PKS, partai politik tempat Iskandarsyah bernaung.

Dia berharap agar pengajuan tersebut membuahkan hasil yang baik bagi BERSINAR.

"Kami berharap bisa menang di MK," ujar Iskandarsyah.

Seandainya belum beruntung di MK, apakah Iskandarsyah akan kembali bertarung di Pilkada Karimun?

"Kita lihat saja nanti," ungkap pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri itu.

(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved