Penumpang dari Tanjungpinang ke Jakarta Masih Bisa Pakai Hasil Rapid Test Biasa, Mengapa?
Meski begitu, di Bandara Soekarno-Hatta, Anda tetap diwajibkan menjalani rapid test antigen bagi yang ingin ke DKI Jakarta
Di tempat terpisah, Lili salah satu penumpang bandara yang menggunakan penerbangan Garuda menuju Jakarta, kepada Tribunbatam.id mengatakan, adanya informasi persyaratan surat keterangan rapid tes antigen diketahuinya melalui saluran Televisi dan Media sosial miliknya.
"Tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB, Saya langsung rapid tes antigen, ini sampai berdarah hidung saya tadi," katanya.
Cukup menunggu 25 menit lanjut dia, hasilnya langsung dapat diketahui.
Ditanya berapa harga rapid tes antigen dan apa saja syarat yang diminta ?
"Biayanya Rp 350.000, kalau untuk syarat hanya data diri saja," katanya.
Apa Itu Rapid Test Antigen?
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jelang liburan Natal dan Tahun Baru. Nantinya masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12) sampai Jumat (8/1) mendatang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota. “Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara. Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat. Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut juga meminta Anies untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 19.00 WIB. Pola kerja di rumah juga diminta Luhut mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semuanya WFH juga diatur dan dibatasi,” kata Wagub.