PILKADA KEPRI
Hasil Pilkada Kepri Menuai Polemik, Tim INSANI Bakal Layangkan Gugatan ke MK
Hasil Pilkada Kepri membuat tim pemenangan INSANI akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dalam pleno penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kepri pada Sabtu (19/12), paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina (AMAN) unggul dari dua paslon ini.
Hasil rekapitulasi suara mencatat, paslon nomor urut 3 Ansar-Marlin mendapatkan 308.553 perolehan suara.
Sementara pasangan nomor urut 1 Soerya-Iman meraih dukungan 183.317 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani mendapatkan 280.160 suara.
Proses pleno pun, sebelumnya sempat tertunda dikarenakan 4 kecamatan di Batam belum memasukan data ke sistem Sirekap.
"Alhamdulilah sudah selesai kemarin sore. Pleno tingkat KPU Kepri menunjukan paslon nomor urut 3 unggul.
Prosesnya berjalan lancar. Hanya saja dua tim dari paslon nomor urut 1 dan 2 tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan pleno.

Tapi hal itu tidak merubah hasil penetapan," ungkap Ketua KPU Kepri Sriwati, Minggu (20/12/2020).
Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ade Angga senang dengan hasil pleno di tingkat KPU Kepri.
Ia menyampaikan, bila ada paslon yang akan melakukan gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan, sebab menjadi hak yang tertuang dalam aturan.
"Alhamdulilah hasil sudah disaksikan bersama tim atau saksi dari paslon lainnya.
Suara tidak berubah dari pleno tingkat kabupaten dan kota.
Kan memang ada diberikan waktu kalau tidak salah 3 hari setelah penetapan kemarin untuk menggugat.
Kami sampaikan, kemenangan ini adalah milik masyarakat Kepri," ucapnya.
Ansar-Marlin Unggul Dari Isdianto-Suryani & Soerya-Iman