Breaking News

HUBUNGAN TERLARANG

Pemeran Wanita Akui Video Panas Hubungan Terlarang Itu Dirinya, Anggota DPRD ini Tetap Membantah

Anggota DPRD yang Video Panasnya tersebar mengatakan kalau Pemeran Pria dalam Video tersebut bukanlah dirinya. Menurutnya itu merupakan rekayasa

Editor: Eko Setiawan
handover
Ilustrasi video panas Hubungan terlarang anggota DPRD yang kini Viral dan menjadi pembahasan hangat 

Pelaku ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan terkait video mesum itu, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar konten video mesum tersebut.

Mereka diketahui berinisial M dan SAR.

Pelaku berinisial M yang ditangkap polisi itu diketahui sebagai pemeran perempuan dalam video mesum tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya karena diperintah oleh SAR.

"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor (AR) melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

"Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor," tambah Endon.

Dijerat UU ITE Masih dikatakan Endon, atas perbuatannya itu kedua pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Meski statusnya M kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.

Sebab, M masih melakukan isolasi di RS setelah hasil rapid test menunjukkan reaktif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, Viral di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap".

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pengakuan Cewek Penyebar Video Adegan Ranjangnya Dengan Pria yang Diduga Anggota DPRD

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved