HUBUNGAN TERLARANG
Pemeran Wanita Akui Video Panas Hubungan Terlarang Itu Dirinya, Anggota DPRD ini Tetap Membantah
Anggota DPRD yang Video Panasnya tersebar mengatakan kalau Pemeran Pria dalam Video tersebut bukanlah dirinya. Menurutnya itu merupakan rekayasa
TRIBUNBATAM.id |SULAWESI - Kendati Pemeran Video Panas dengan Anggota DPRD Pangkep sudah mengaku bahwasanya dirinya yang ada dalam Video berdurasi 12 detik itu, namun AR, anggota DPRD Pangkep membantahnya.
Menurutnya, pemeran pria di dalam Video Panas yang sudah viral tersebut bukanlah dirinya.
Anggotad DPRD dari Partai PDI Perjuangan tersebut membantah habis-habisan.
Menrutnya, itu bisa saja direkayasa dengan menggunakan banyak cara.
Menurut Pria tersebut, itu bisa saja Video yang direkayasa untuk menjatuhkan dirinya oleh lawan-lawan politiknya.
Viral Video panas anggota dewan ini memang menjadi sorotan hingga saat ini.
Pemeran wanita mengakui kalau dalam Video panas tersebut adalah dirinya.
Ia sengaja merekam secara diam-diam saat itu.

Viral Video Panas Anggota Dewan
Seorang wanita berinisial M (38) merekam hubungan ranjang dirinya dengan anggota DPRD Pangkep.
Namun kini Video tersebut viral di media sosial.
Viralnya Video tersebut karena ada sosok AR didalamnya.
Namun pengakuan mengejutkan datang dari sang pemain wanita.
Ia mengaku merekam hubungan terlarang tersebut secara diam-dia.
M (38), pemeran cewek dalam video syur yang diduga melibatkan AR, anggota DPRD Pangkep buka suara usai ditangkap Polisi.
Video syur tersebut sebelumnya viral di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Kepada Polisi M mengaku telah berhubungan intim di kamar hotel dan merekam adegan ranjangnya tanpa sepengetahuan AR.
Dalam video syur berdurasi 12 detik tersebut terlihat M sedang melakukan adegan ranjang di dalam kamar hotel dengan anggota DPRD Pangkep berinisial AR.
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, polisi akhirnya turun tangan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua orang pelaku yang sengaja menyebarkan video mesum tersebut akhirnya ditangkap.
Kedua pelaku diketahui adalah M yang tak lain adalah pemeran perempuan dalam video tersebut.
Sedangkan satunya lagi berinisial SAR (38).
Pemeran laki-laki dalam video tersebut diduga adalah ketua PDIP Pangkep yang juga menjabat sebagai anggota DPRD berinisial AR.
Namun demikian, AR membantah bahwa pemeran laki-laki dalam video tersebut adalah dirinya.
"Sekarang semua bisa direkayasa melalui komputer, apalagi cuma video seperti yang beredar itu," terangnya, Senin (2/11/2020).
Ia menilai video tersebut sengaja diedarkan oleh lawan politiknya untuk menjatuhkan calon yang diusungnya dalam Pilkada 2020.
"Ini merupakan jebakan politik untuk menjatuhkan calon yang diusung oleh Partai kami," ungkapnya.
"Karena saya yakin kalau ini bukan momen Pilkada, tidak mungkin video seperti itu beredar," tambahnya.
Terkait dengan kasus tersebut pihaknya mengaku masih akan melakukan pelacakan terhadap pemilik akun yang menyebarkan.
"Kami sementara masih melakukan pelacakan kepada pelaku, karena akun yang digunakan untuk mengupload itu akun palsu, jadi kami kesulitan mengetahui identitas penyebar," jelasnya.

Pelaku ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan terkait video mesum itu, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar konten video mesum tersebut.
Mereka diketahui berinisial M dan SAR.
Pelaku berinisial M yang ditangkap polisi itu diketahui sebagai pemeran perempuan dalam video mesum tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya karena diperintah oleh SAR.
"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor (AR) melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).
"Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor," tambah Endon.
Dijerat UU ITE Masih dikatakan Endon, atas perbuatannya itu kedua pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Meski statusnya M kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.
Sebab, M masih melakukan isolasi di RS setelah hasil rapid test menunjukkan reaktif.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, Viral di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap".
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pengakuan Cewek Penyebar Video Adegan Ranjangnya Dengan Pria yang Diduga Anggota DPRD