KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG

Modus Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Hasil Hanya Dinikmati Sendiri?

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka inisial YR mengetahui sistem penyetoran dana BPHTB di BP2RD Tanjungpinang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang, Aditya Rakatama menjelaskan modus yang dilakukan tersangka kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang 

Sebelumnya diberitakan, meski tengah Corona Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang.

Penjelasan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang masih berlangsung.

Hal ini ditegaskannya, pasca sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020).

"Kami sampaikan kasus ini masih berjalan sampai saat ini. Beberapa waktu lalu penyidikan agak terganggu saat wabah Covid-19 lagi membludaknya," ujarnya.

Ia melanjutkan, masih ada empat saksi lagi yang belum diperiksa karena terkendala wabah Covid-19. Saksi tersebut bukan dari masyarakat Tanjungpinang, melainkan dari luar daerah.

"Saksi tinggal empat orang lagi, ada dari Surabaya, dan daerah lain. Kalau saksi dari BP2RD sudah semua," ujarnya.

Para saksi yang belum diperiksa itu berkaitan dengan pembuatan aplikasi BPHTB. Sebab, modus dugaan korupsi BPHTB itu dilakukan oleh pelaku melalui aplikasi.

“Kita ada menunjukkan dokumen pemeriksaannya di sini, karena pembuatan aplikasi ini semuanya orang luar,” ujarnya lagi.

Terkait hasil audit kerugian uang negara, pihaknya telah mendapatkannya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

"Dari hasil audit itu kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih yang dirinci pada tahun 2018 dan 2019," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanjungpinang. Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang yang sampai saat ini belum tuntas.

Namun aksi itu tak berlangsung lama.

Delapan mahasiswa yang demo di depan Kejari Tanjungpinang dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

Mereka terpaksa diangkut karena tidak mendengarkan imbauan polisi.

Pihak kepolisian awalnya meminta kepada massa untuk menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Selain itu, mahasiswa mendesak ingin masuk seluruhnya ke dalam kantor untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Kejaksaan.

"Sudah kami sampaikan, yang boleh masuk perwakilan saja 3 orang. Mengingat saat ini pandemi Covid-19. Tapi mahasiswa maunya semua," sebut Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Rakatama, Rabu (30/9/2020).

Ngotot akan keinginan mahasiswa yang ingin menerobos masuk, membuat pihak kepolisian mengambil tindakan tegas.

"Tangkap saja, ini demo tak berizin, tangkap-tangkap," teriak Kasat Intel Polres Tanjungpinang, AKP Buskardi.

Mendengar perintah itu, mahasiswa pun langsung kocar-kacir lari berhamburan.

Polisi pun mengejar dan menangkap satu-persatu mahasiswa tersebut..

Setelah ditangkap sebanyak 8 mahasiswa di masukan ke dalam mobil Raisa, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved