KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG

Modus Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Hasil Hanya Dinikmati Sendiri?

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka inisial YR mengetahui sistem penyetoran dana BPHTB di BP2RD Tanjungpinang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang, Aditya Rakatama menjelaskan modus yang dilakukan tersangka kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Tersangka berinisial YR, Aparatur Sipil Negara di Pemko Tanjungpinang.

Bagaimana modus operandinya?
  
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka inisial YR mengetahui sistem penyetoran dana tersebut. Sehingga, uang dari wajib pajak yang telah disetorkan diambil tersangka.

Baca juga: Breaking News - Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB

Baca juga: Kajari Tanjungpinang Minta Maaf Penanganan Kasus Korupsi BPHTB Lambat, Apa Alasannya?

"Dulu saat awal bertugas, tersangka ini di bagian sistem itu. Namun saat sudah tidak di sana lagi, tersangka diam-diam buka sistemnya sendiri, dan ambil uang tersebut," kata Aditya Rakatama, Senin (21/12/2020).

Disampaikannya, perbuatan tersangka melakukan penggelapan uang tersebut dilakukan pada tahun Januari 2018 hingga September 2019.

"Pengakuan tersangka hanya melakukan perbuatan itu sendirian, dan menikmatinya juga sendirian," ungkapnya.

Aditya melanjutkan, tersangka menjalankan aksinya di rumah. 

"Karena tersangka ini sudah tahu bagaimana cara buka sistemnya, jadi dari rumah dengan menggunakan komputer sendiri, tersangka melakukan aksinya," ujarnya.

Kerugian negara akibat perbuatan YR mencapai Rp 3,3 miliar. 

"Berdasarkan kerugian negara Rp 3,3 miliar, hasil kejahatan tersangka hanya dinikmati sendiri," tambahnya.

Kajari Tanjungpinang Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam meminta maaf atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.

Dugaan kasus korupsi ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang

Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang.

Alasan lambat, karena penanganan kasus oleh Kejari Tanjungpinang tersebut bersamaan datangnya wabah Covid-19 di Indonesia.

"Jadi mempertimbangkan aspek keselamatan dan penerapan protokol kesehatan, ada kesulitan dalam permintaan keterangan saksi-saksi. Jadi agak lambat penanganannya, mohon dimaklumi," ujar Ahelya Abustam, Senin (21/12/2020).

Ia menegaskan, komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas korupsi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihaknya.

"Pada kesempatan ini kita sampaikan penetapan tersangka kasus ini. Satu orang inisial YR yang berstatus ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.

Ditanyakan, apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka?

"Sesuai aturan terkait pandemi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan," jawabnya.

Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka

Diberitakan, lama ditunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved