NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
AWAS Rapid Test Palsu, Perbedaan Rapid Antigen & Persiapan Hang Nadim Jelang Natal Tahun Baru
Hasil rapid test palsu terungkap di Bandara Hang Nadim belum lama ini. Kadinkes Kepri mengungkap perbedaan Rapid Antigen dibanding rapid test antibodi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Surat hasil rapid test sebagai salah satu syarat penumpang, khususnya penumpang transportasi udara menjadi sorotan.
Selain karena terungkapnya kasus surat hasil rapid test palsu di Bandara Hang Nadim yang sempat membuat heboh, kini muncul Rapid Antigen yang mulai diterapkan pada sejumlah daerah besar di Indonesia.
Kadinkes Kepri Mohammad Bisri pun menjelaskan soal perbedaan rapid test antobodi dengan rapid test antigen.
Dalam News Webilog Tribun Batam, Senin (21/12), ia mengungkapkan jika perbedaan mendasar dari kedua rapid test itu terletak pada evektifitasnya.
Jika rapid test antibodi angka probabilitasnya mencapai 50 persen, lain denga Rapid Antigen dengan angka probabilitas mencapai 80 persen.
Penggunaan rapid test anitgen diberlakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, khususnya di masa liburan natal dan tahun baru.
"Daerah Jawa dan Bali itu menerapkan rapid tes antigen, tidak gunakan antibodi, malah Bali pakai PCR test.
Kalau kita mau ke Jakarta kita gunakan antigen. Kedepan semua akan pakai antigen," ujar Bisri.
Ia juga menyebutkan, bahwa di Kepri belum menerapkan rapid test antigen.
"Kalau warga butuhkan rapid test antigen dari Kepri untuk ke luar daerah yang mewajibkan itu.
Rumah sakit provinsi kita sudah ada, bisa juga di klinik rumah sakit dan puskesmas, harganya Rp 275 ribu.
Jadi rumah sakit atau klinik yang menyediakan itu tidak perlukan izin khusus. Terpenting ada retigennya," ujarnya.
Bisri pun menyayangkan adanya praktik nakal yang memalsukan surat hasil rapid test yang terungkap oleh petugas keamanan Bandara Hang Nadim Batam belum lama ini.
Baca juga: Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, Syarat Baru Penumpang Pesawat dan Alasan Kepri Takut Terapkannya
Baca juga: Mulai 22 Desember 2020, PT KAI Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Calon Penumpang

Ia berharap, masyarakat tidak memanfaatkan situasi, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Jangan dipalsukan, pemberlakuan itu untuk kepentingan kita bersama.