BATAM TERKINI

Dimasukkan ke Dalam Air Mendidih, Polresta Barelang Musnahkan 17.034,6 Gram Sabu-sabu

Wakapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Junoto menyebut, 17.034,6 gram sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 3 TKP di Batam

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto saat memusnahkan sabu-sabu di Halaman Unit Narkoba Polresta Barelang, Selasa (22/12/2020) 

"Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup," tegas Richard.

Barang bukti narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mobil Incinerator milik BNNP Kepri disaksikan para pelaku. 

Kapolres Karimun Campur 2 Kg Sabu-sabu ke Air Panas

Sementara itu di Karimun, Sabu-sabu seberat 2 Kilogram dilarut dalam air panas di Polres Karimun.

Air campuran barang haram itu, kemudian dibuang di saluran air.

Ini merupakan pemusnahan barang bukti dari ungkap kasus oleh Tim Phanter Satres Narkoba Polres Karimun.

Satu tersangka, Black (32) dibekuk dalam ungkap kasus itu, berikut sabu-sabu seberat 2.000,79 gram.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti dites keasliannya. Turut melakukan pengujian Pjs Bupati Karimun, Hery Andrianto.

"Sebelum dimusnahkan, kita uji terlebih dahulu," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (5/11/2020).

Black juga diikutkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

Ia hanya bisa tertunduk melihat barang bukti yang diamankan darinya dimusnahkan.

Dari hasil penyelidikan polisi, asal narkoba tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia.

Polisi mengamankan Black pada bulan Oktober 2020 di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu- sabu seberat 2.145 gram, yang dibungkus kemasan teh China.

Modusnya, Black mengambil narkoba di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bandar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved