BATAM TERKINI
Dimasukkan ke Dalam Air Mendidih, Polresta Barelang Musnahkan 17.034,6 Gram Sabu-sabu
Wakapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Junoto menyebut, 17.034,6 gram sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 3 TKP di Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu-sabu di halaman Unit Narkoba Polresta Barelang, Selasa (22/12/2020).
Wakapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Junoto mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 17.034,6 gram.
"Dengan rincian ada 3 TKP. Yang pertama di Nongsa, kedua di Tanjung Buntung Bengkong, dan yang ketiga di Pulau Putri," ujar Junoto kepada awak media.
Junoto mengatakan, pemusnahan BB narkoba kali ini merupakan yang kesekian kali di sepanjang 2020.
"Dengan pemusnahan ini, di tahun 2021 kita berharap lebih baik lagi. Dukungan dari Granat, BNN Batam, sehingga penekanan pemberantasan narkoba bisa dilaksanakan secara maksimal," ujarnya.
BB narkoba jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih.
Musnahkan 36,6 Kg Sabu
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36.651,42 gram.
Barang bukti narkoba itu didapatkan BNNP Kepri dari dua laporan perkara beberapa waktu terakhir.
Dari laporan itu, BNNP Kepri mengamankan 4 pelaku. Tiga orang diamankan atas kepemilikan 34.849 gram sabu-sabu. Sedangkan satu orang lainnya diamankan atas kepemilikan 3036 gram sabu.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, tiga orang diamankan petugas pada 9 November 2020 lalu.
Saat itu, tekong boat melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Seusai terombang-ambing hampir 8 jam di laut, tekong boat berinisial S (49) diamankan di kawasan Batu Besar, Nongsa.
Baca juga: VIDEO BNNP Kepri Ungkap Kasus Penyelundupan 33 Sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: Satu DPO, BNNP Kepri Tangkap Tiga Orang terkait Penyelundupan 33 Kilo Sabu Asal Malaysia
Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan mengamankan dua pelaku lain yang diketahui berinisial A (46) dan I (34).
"Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus ini sebanyak 33710,78 gram, dan sebanyak 1138,22 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Richard.
Ia melanjutkan, pada kasus kedua, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial E (43).
BNNP Kepri menangkap E di kawasan Bintan pada 17 November 2020.
Dari LP dengan satu orang tersangka tersebut, BNNP Kepri mengamankan 3036 gram.
"Dilakukan pemusnahan sebanyak 2940,64 gram sabu-sabu dan sebanyak 95,36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.
Para pelaku lanjutnya dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009.