PENANGANAN COVID

Disdik Kepri Bakal Terapkan Belajar Tatap Muka di 2021, Sekolah Tak Wajib Rapid Test

Disdik Kepri mengumumkan, belajar tatap muka tidak menadi wajib serta dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Momentum Jalinan Simanjuntak
Kepala Disdik Kepri, Muhammad Dali bakal menerapkan belajar tatap muka di 2021. Meski demikian, ia menyebutkan tidak mewajibkan kebijakan tersebut, dan mengembalikan ke Pemda masing-masing. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas pendidikan atau Disdik Provinsi Kepri memutuskan untuk memulai belajar tatap muka tahun ajaran 2020/2021.

Kepala Disdik Provinsi Kepri, Muhammad Dali mengatakan, untuk mendapat izin tersebut, setiap sekolah diwajibkan melengkapi syarat dan ketentuan terlebih dahulu seperti pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan surat izin orang tua.

"Sudah banyak sekolah yang mengajukan, meski syarat belum lengkap tapi pengisian Dapodik saat ini telah mencapai 80 hingga 90 persen.

Tim kendali protokol kesehatan Covid-19 di sekolah juga harus disiapkan agar tidak menambah klaster baru.

Setelah itu, kami akan verifikasi. Kami juga sedang upayakan untuk segala persiapan termasuk meminta gugus tugas untuk rapid test sebelum pembelajaran tatap muka," ujarnya di Kantor Disdik Kepri, Selasa (22/12/2020).

Dali menambahkan, pemberian izin pembelajaran tatap muka itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri 20 November Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

"Syarat dan ketentuan yang dibuat itu menjadi tolak ukur kesiapan dalam menghadapi pandemi Covid-19, karena orang-orang yang sudah yakin, diutamakan keselamatan dan kesehatannya.

Nah yang perlu diingat juga pembelajaran tatap muka sesuai SKB 4 Menteri ini bukanlah wajib," terangnya.

Pihaknya juga tidak mewajibkan adanya keharusan rapid test bagi guru dan siswa di sekolah dalam memasuki pembelajaran tatap muka.

"Nah ini harus dicatat, sekali lagi Saya katakan tidak wajib adanya rapid test karena SKB 4 Menteri pun tidak wajib untuk dilaksanakan.

Masa iya saya harus mewajibkan, semua dikembalikan ke Pemda nya masing-masing," ungkapnya.

Diketahui pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara serentak pada 4 januari tahun 2021 mendatang, lebih lanjut Ia mengungkapkan, agar setiap sekolah SMA, SMK, SLB dan sederajat lainnya menyiapkan dan menyelesaikan persyaratan secara lengkap.

Baca juga: Pemerintah Harus Siapkan Sejumlah Hal Ini Untuk Proses Belajar Tatap Muka 2021

Baca juga: Ponpes Darussilmi Jadi Sorotan Satgas Covid-19 Bintan, Wacanakan Belajar Tatap Muka

BELAJAR TATAP MUKA - Suasana saat siswa SMPN 7 Bintan melaksanakan proses belajar tatap muka di ruang kelas di hari pertama, Kamis (1/10/2020)
BELAJAR TATAP MUKA - Suasana saat siswa SMPN 7 Bintan melaksanakan proses belajar tatap muka di ruang kelas di hari pertama, Kamis (1/10/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA)

"Batas pengumpulan yang kami berikan sampai tanggal 31 Desember dan paling lambat kami serahkan tanggal 2 atau 3 januari.

Apabila masih ada yang belum melengkapi persyaratan namun telah melakukan pembelajaran tatap muka akan kami stop sementara sampai syarat dilengkapi," sebutnya.

Tak Wajib Belajar Tatap Muka

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved