BATAM TERKINI
JELANG Tahun Baru 2021, Pemko Batam Banyak Terima Pengajuan Event
Menjelang tahun baru 2021, beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan agenda perayaan Tahun Baru 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Namun, pemerintah tidak melarang sejumlah pelaku usaha resort, restoran, hotel menggelar acara. Asalkan, protokol kesehatan diperketat.
"Silahkan merayakan tahun akhir dengan aman dan nyaman dengan protokol kesehatan. Karena, pandemi masih ada," kata Rudi.
Pengusaha Hotel dan Restoran Kecewa
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansur mempertanyakan kebijakan Gubernur Kepri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tertanggal 21 Desember.
Dalam surat itu, terdapat poin-poin yang dinilai merugikan pengusaha wisata.
Yakni, poin ke 3 huruf c terkait larangan bagi semua pihak, yaitu (c1) dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya,
baik di dalam maupun di luar ruangan;
Poin 4 setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
"Ini sangat berdampak buruk untuk pengusaha hotel dan restoran. Kami sangat sayangkan surat itu. Kenapa menjelang tahun baru dikeluarkan. Kenapa tidak jauh-jauh hari. Pada prinsipnya, kami PHRI menyepakati seluruh kegiatan operasional hotel dan restoran mengikuti protokol kesehatan," kata Mansur.
Pasalnya, hotel dan restoran jauh-jauh hari telah membuat jadwal agenda untuk pengguna jasa.
Sehingga, dengan terbitnya SE Gubernur Kepri yang ditandatangani Isdianto, terpaksa menunda.
Baca juga: JADWAL 18 kapal dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam ke Sejumlah Daerah, Selasa 22 Desember 2020
"Ini berujung pada kerugian yang dialami oleh hotel dan restoran," katanya.
Mansur lebih ingin aktivitas hotel dan restoran berjalan seperti sebelumnya.
Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dengan adanya, SE itu, celah bagi pelaku usaha untuk didikte oleh oknum yang berkepentingan.
Kendati demikian, PHRI meminta gubernur untuk membuat skema SE yang tak memberatkan pengusaha sektor pariwisata.