Zainal Arifin Ramai Jadi Perbincangan, Sosok Tak Sembarang yang Polisikan Sekum FPI Munarman

Nama Zainal Arifin ramai diperbincangkan usai melaporkan Sekretaris Umum FPI ke polisi atas dugaan penghasutan

Capture YouTube VIVA.CO.ID
Sekum FPI Munarman saat menyiram air ke wajah Tamrin Amal Tomagola saat live di TV. Foto ilustrasi 

Barisan Ksatria Nusantara merupakan wadah sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Mata Najwa Buka Isi Rekaman Percakapan Terakhir Laskar FPI Tewas, Suara Tangis Teriakan
Mata Najwa Buka Isi Rekaman Percakapan Terakhir Laskar FPI Tewas, Suara Tangis Teriakan (Kolase tribun timur/Rasni Gani))

Zainal Arifin mengatakan mengatakan narasi yang terus dibangun Munarman dapat mengakibatkan adu domba ayauapin perpecahan anak bangsa.

Menurutnya, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi suatu kasus sebelum ada keputusan hukum, terlebih tidak disertai barang bukti.

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa.

Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal.

Baca juga: Laskar FPI Rombongan Rizieq Buka-bukaan ke Najwa Shihab: Fitnah Baku Tembak dan Kepemilikan Senpi!

Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Pimpin Tim Pencari Fakta Enam Laskar FPI Tewas Ditembak

"Kita berduka iya, tapi nggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum.

Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan pelaporan Munarman ke Polda Metro Jaya juga guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat untuk hidup berdampingan.

"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam.

Munarman saat menyiram air ke wajah Tamrin Amal Tomagola saat live di TV
Munarman saat menyiram air ke wajah Tamrin Amal Tomagola saat live di TV (Capture YouTube VIVA.CO.ID)

Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD.

Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," tandasnya.

Diketahui, Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Bawa golok saat aksi 1812

Sebelumnya simpatisan FPI yang ikut dalam aksi 1812 kedapatan membawa senjata tajam.

Baca juga: Simpatisan FPI Bawa Golok saat Aksi 1812, Sebut ke Polisi Buat Jaga-jaga Kalau Ada Rusuh

Senjata tersebut dia gunakan untuk jaga-jaga ketika nanti ada yang rusuh dalam aksi 1812 tersbut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved