TANJUNGPINANG TERKINI
244 Warga Binaan se-Kepri Terima Remisi Khusus Natal 2020
244 warga binaan se-Kepri yang mendapat remisi khusus Natal 2020 ini, mendapat potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 6 bulan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 244 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepri menerima remisi khusus Natal 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto.
Ia mengatakan, pemberian ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Selain itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor, PAS.PK.01.01.02-1220 tanggal 03 November 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 kepada Narapidana dan Anak.
"Ada 244 narapidana yang mendapat remisi khusus, potongan masa tahan 15 hari sampai 6 bulan," katanya, Kamis (24/12/2020).
Remisi Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," jelasnya.
Berikut daftar jumlah warga binaan yang menerima remisi yang diterima TribunBatam.id.
1. Lapas Tanjungpinang sebanyak 27 orang.
2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 63 orang.
3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang.
Baca juga: Seorang Warga Binaan di Rutan Batam Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Daftar Remisi di Provinsi Kepri
Baca juga: Rutan Batam Usulkan 127 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2020

4. Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 1 orang.
5. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 11 orang.
6. Rutan Pinang sebanyak 15orang.
7. Rutan Batam sebanyak 72 orang.
8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 11 orang.
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.
Remisi Natal Warga Binaan Karimun
Remisi Natal juga dirasakan warga binaan di Karimun. Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun akan terima remisi atau pemotongan massa tahanan di hari perayaan Natal 2020, pada Jumat (25/12) mendatang.
Remisi diberikan kepada nara pidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan.
Berkekuatan hukum tetap bagi nara pidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani mengatakan, pemberian remisi kepada 10 orang nara pidana adalah Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal tahun 2020.
Usulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.
"Tahun ini ada warga binaan yang menerima remisi khusus Natal.
Mereka narapidana yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah menjalani masa hukuman 6 bulan," kata Dodi, Selasa (22/12)
Ia mengatakan, selain telah menjalani masa hukuman 6 bulan nara pidana yang mendapatkan remisi tersebut menurutnya telah memenuhi syarat administratif.
"Remisi diberikan beragam ada yang 15 hari dan 1 bulan. Untuk remisi kali ini, ada 8 orang yang terima pemotongan masa tahanan selama 1 bulan, sementara 15 hari ada 2 orang," katanya.
Adapun sepuluh narapidana yang menerima remisi itu antara lain dari perkara narkotika sebanyak 4 orang, pencabulan 3 orang, kepabeanan 1 orang, pencurian 1 orang, asusila 1 orang.
Pemberian remisi tersebut akan diberi saat perayaan natal pada 25 Desember mendatang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google