Senin, 4 Mei 2026

Pengkritik UU Cipta Kerja Jadi Wakil Menteri, Eddy Hiariej Pernah Saksi Ahli Sengketa Pilpres 2019

Pernah jadi saksi ahli sejumlah kasus besar di Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej yang mengkritik UU Cipta Kerja diangkat sebagai wakil menteri

Tayang:
Kompas.com
Pengkritik UU Cipta Kerja Jadi Wakil Menteri, Eddy Hiariej Pernah Saksi Ahli Sengketa Pilpres 2019 

TRIBUNBATAM.id - Pengkritik UU Cipta Kerja Jadi Wakil Menteri, Eddy Hiariej Pernah Saksi Ahli Sengketa Pilpres 2019.

Pernah menjadi saksi ahli sejumlah kasus besar yang terjadi di Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej  juga dikenal sebagai salah satu sosok yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini resmi menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Akrab disapa Eddy OS Hiariej, sepak terjangnya yang dilantik sebagai wakil menteri pada Rabu (23/12/2020) terbilang menawan.

Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 itu meraih gelar profesor pada usia terbilang muda, yakni 37 tahun.

Baca juga: 2 Presiden Buruh Said Iqbal dan Andi Gani Bantah Ditawari Jabatan Wakil Menteri Saat Bertemu Jokowi

Baca juga: Ada Kabar Tawaran Kursi Wakil Menteri untuk Perwakilan Buruh, Said Iqbal Bereaksi: Itu Bohong!

Selama ini, Eddy dikenal sebagai sosok akademisi yang kerap dimintai pendapat terkait isu-isu di bidang hukum.

Eddy juga tercatat beberapa kali menjadi ahli dalam persidangan.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Youtube Panggil Saya BTP)

Salah satunya, Eddy dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada 2017.

Namun, kehadiran Eddy pada saat itu sempat menimbulkan persoalan yang membuat jaksa penuntut umum menolak kesaksian Eddy.

Pasalnya, kata jaksa Ali Mukartono, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.

Baca juga: Bagikan Sembako Saat Lockdown, Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Didenda Rp 3,5 Juta

Jaksa sendiri sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.

"Asumsi saya terjadi hubungan antara penasihat hukum dengan yang bersangkutan.

Padahal, yang bersangkutan tahu bahwa dia menjadi ahli, itu yang mengajukan penyidik, bukan penasihat hukum," kata Ali saat itu.

Selain itu, nama Eddy juga sempat menjadi perbincangan ketika ia menjadi ahli dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Saat itu, Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved