KARIMUN TERKINI
Polres Karimun Bekuk 4 Anak Dibawah Umur Karena Kasus Curat, 2 DPO, Terancam 7 Tahun Penjara
Selain kasus curat, Polres Karimun juga mengungkap residivis kasus pencurian dengan dua unit sepeda motor sebagao barang bukti.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polres Karimun bekuk empat anak di bawah umur karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan atau curat.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Rabu (23/12) sore, empat tersangka curat diketahui masih anak di bawah umur.
Mereka berinisial RA (14), IN (16), JA (17), EU (16). Sementara dua rekan mereka lainnya berinisial AN dan P masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari aksi mereka, polisi mengamankan satu unit TV LED merek Samsung 42 inchi sebagai barang bukti.
Dalam aksinya, mereka membobol untuk masuk ke dalam rumah kosong yang ditinggal pemilik dan menggasak barang berharga di rumah itu.
Dari penuturan mereka kepada polisi, mereka sudah beraksi setidaknya di tujuh lokasi.
Di antaranya di Jalan Pelipit depan Rajawali RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kamis (10/12) pukul 22.00 WIB .
Rumah di jalan Pelantar Gumbang milik Pak De belakang PT Pegadaian Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Mera, Rabu (30/09) pukul 01.00 WIB.
Kemudian rumah di jalan Bukit Senang Kelurahan TanjungBalai Kota Kecamatan Karimun, Rabu (11/09) pukul 16.30 WIB.
Kamis (26/11) pukul 10.00 WIB di jalan Budi Dharma Gang Satria Darma No 49 RT 005 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.
Masih di hari yang sama, mereka beraksi di rumah yang terletak di jalan Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.
Kamis (28/11) pukul 18.00 WIB di Jalan Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.
Baca juga: 2 Residivis Curat di Batam Ditangkap Polisi, Bobol Rumah Korban hingga Curi Uang di Rekening Bank
Baca juga: Baru 10 Bulan Bebas, Residivis Kasus Curat di Karimun Kembali Masuk Bui, Mengaku Tak Punya Uang

"Kerugian yang dilakukan seluruh korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai Rp 100 juta," ucap Kapolres Karimun.
Tersangka terancam dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukum pidana paling lama 7 tahun.
Selain kasus curat, Polres Karimun juga mengungkap kasus dua residivis kasus pencurian, OK (20) dan AF (19) yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Mereka yang dinyatakan bebas pada April 2020 karena mencuri uang Rp 5 juta, kini dibekuk karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Keduanya ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di lokasi berbeda.
Dua unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BP 2893 SK berwarna putih, serta satu unit sepeda motor lain berwarna merah jadi barang bukti aksi kejahatan mereka.

Mereka beraksi ketika melihat sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci terparkir di halaman rumah korbannya.
Dua residivis ini nekat membawa kabur dengan cara mendorong sepeda motor korbannya, hingga kondisi benar-benar dirasa aman.
Ungkap Kasus Curat Lain di Karimun
Empat laki-laki di Kabupaten Karimun tak jera berurusan dengan hukum.
Meski pernah dipenjara karena tindak pidana pencurian, keempat laki-laki, yaitu An (20), Em (41), Iy (33) dan Kr (22) kembali melakukan tindakan yang sama.
Mereka berempat dibekuk polisi karena mencuri di lokasi yang berbeda. Saat ini mereka ditahan di Mako Polres Karimun dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Hal ini terungkap saat ekspose pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan di Polres Karimun, Senin (5/10/2020).
"Para tersangka ini residivis karena kasus yang sama," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspose, Senin sore.
Ia melanjutkan, An diamankan karena mencuri di bengkel Speed Racing, Kecamatan Meral, dengan kerugian Rp 2,5 juta.

Sedangkan Em dan Iy ditangkap atas kasus pencurian di Mini Market Ace Kecamatan Karimun dengan kerugian Rp 21 juta.
Kemudian Kr ditangkap atas kasus pencurian di gudang PT Startmara Prayama, Kecamatan Tebing dengan kerugian mencapai Rp 64 juta.
"Em dan Iy sempat menjual barang hasil curian mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari," katanya.
Dari keempat tersangka, polisi menyita beberapa barang curian dan peralatan yang mereka gunakan saat beraksi.
"Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Adenan.
Polres Karimun Bekuk Jambret Incar Remaja Perempuan
Remaja perempuan di Karimun, Provinsi Kepri jadi korban jambret.
Remaja 15 tahun yang saat itu sedang berjalan dekat Perumahan Taman Puri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (28/10) sekira pukul 3 sore bertemu dengan tersangka berinisial Pk yang dibekuk Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.

Tersangka yang ketika mengendarai motor matik, berbalik arah setelah sempat melewati korban.
Melihat ada kesempatan, Pk lalu merampas ponsel milik korban.
Pria 30 tahun itu langsung tancap gas meninggalkan korban yang syok atas kejadian itu.
Korban bersama orangtuanya, lalu melaporkaan apa yang dialaminya ke SPKT Polres Karimun.
"Tersangka Pk merupakan warga Karimun. Tersangka diamankan Tim Bison Satreskrim Polres karimun dalam waktu 7 jam setelah melakukan aksinya," jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (30/10/2020).
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti tindak pidana curas satu unit ponsel merk warna biru milik korban.
Saat ini Pk ditahan di sel Mapolres Karimun. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).(TRIBUNBATAM.id/ Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google