KARIMUN TERKINI

Baru 10 Bulan Bebas, Residivis Kasus Curat di Karimun Kembali Masuk Bui, Mengaku Tak Punya Uang

Pria ini mencuri di sebuah toko telepon seluler di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Jumat (5/6) lalu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat bertanya kepada pelaku pembobol toko ponsel. Pelaku mengaku alasan dia mencuri karena tak punya uang lagi untuk bayar uang kos 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pria bernama Irvansyah (28) ditangkap Tim Bison Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Rabu (17/6/2020).

Pria ini melakukan tindak pencurian di sebuah toko telepon seluler di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/6/2020).

Tindak pencurian diketahui oleh korban besok harinya pada pukul 14.00 WIB, atau ketika ia datang ke tokonya. Saat itu ia melihat toko berantakan dan sejumlah barang telah hilang.

Korban menaksir kerugian sebesar Rp 6 juta dan kemudian membuat laporan ke Polres Karimun.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Karimun membekuk Irvansyah di kamar indekosnya di kawasan Puakang, Kelurahan Sei Lakam Timur.

 Walikota Ungkap Kondisi Batam Selama Pandemi Covid-19 Lewat Tribun Podcast

 BARU 334 dari 1.235 Pedagang Pasar TOS 3000 Jalani Rapid Test, Kadinkes Ungkap Rencana Tes Massal

Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku membobol toko.

"Modus pelaku membobol plafon toko dengan obeng dan tang," jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (18/6/2020).

Irvansyah sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama. Ia baru menghirup udara bebas pada bulan Agustus 2019.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian," ujar Adenan.

Kepada polisi, Irvansyah mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Ia mengaku tak lagi memiliki uang untuk membayar uang indekosnya.

Meski demikian, ia harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Curiga dari Bunyi Jendela

Seorang warga Kampung Suka Jaya, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meringkus pencuri di rumahnya.

Peristiwa ini terjadi ketika warga berjenis kelamin laki-laki tersebut hendak salat subuh, Senin (23/3/2020).

Ketika itu, ia mendengar ada bunyi jendela terbuka. Ia terkejut ketika keluar, warga melihat pelaku sedang berada di gang rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved