Penampilan Terbaru Habib Rizieq Shihab Lebih Sepekan Ditahan, Lakukan Rutinitas seperti di Arab

Inilah penampilan terbaru Habib Rizieq Shihab setelah lebih dari sepekan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBATAM.id - Inilah penampilan terbaru Habib Rizieq Shihab setelah lebih dari sepekan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Habib Rizieq Shihab ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.

Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq Shihab di dalam rutan.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Tiga Kasus Habib Rizieq Kini Diambil Alih Bareskrim Polri, Kabareskrim Uraikan Alasannya

Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.

Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12) 2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved