Pesantren 'FPI' Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi

Pemimpin FPI Rizieq Shihab menjawab tudingan soal status lahan Pondok Pesantren markaz Syariah yang disomasi PTPN

mozaikharokah fpi
Pesantren 'FPI' Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi. Foto Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung 

TRIBUNBATAM.id - Pesantren 'FPI' Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi.

Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjawab tudingan soal status lahan pondok pesantren yang ia asuh di Megamendung, Jawa Barat (Jabar).

Dari balik jeruji besi tempatnya ditahan dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, ia menuliskan pernyataan resmi soal somasi yang dilayangkan PTPN terhadap Pesantren Markaz Syariah.

Ia mengatakan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang ditempati saat ini ia beli dari para petani.

Baca juga: Muncul Gelombang Dukungan untuk Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, Massa Singgung Jokowi

Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan (Tribunnews.com/Jeprima)

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Rizieq yang juga sebagai pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok

Baca juga: Kuasa Hukum Mengeluh Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda: Polri Harus Jelas

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Terkait Bentrok FPI dan Polri Saat Kawal Habib Rizieq Shihab

Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap masyarakat.

Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung
Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung (mozaikharokah fpi)

Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut.

Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya.

Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar Rizieq Shihab Beda Sama Kronologi FPI, Polisi: Dari Saksi & Bukti

Baca juga: Datangi Polres Minta Ditahan, TNI Polri Bersenjata Lengkap Pukul Mundur Simpatisan Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ridwan Kamil Diperiksa Polda Jabar Soal Acara Rizieq Shihab: Mahfud MD Harus Tanggung Jawab

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Maka dari itu, ujar pemimpin FPI ini, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). ((Front TV))

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ungkapnya.

Rizieq menambahkan, jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

Baca juga: Para Politisi Ini Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Mapolres Ciamis Digeruduk Massa, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kapolres Angkat Bicara

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII.

Baca juga: Demi Rizieq Shihab, Fadli Zon Rela Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2020)
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2020) (Twitter)

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi).

Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz.

Baca juga: Sikap Petugas Tahanan di Polda Metro Jaya Diungkap Habib Rizieq Shihab Melalui Surat Tulisan Tangan

Baca juga: Benarkah Surat yang Beredar Luas dan Viral Tulisan Tangan Habib Rizieq Shihab? Sebut soal Sahur

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Ramai-ramai Minta Ditahan, Datangi Kantor Polisi Tuntut Beberapa Hal

.

.

.

Baca beroita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disomasi, Rizieq Shihab Sebut Tidak Pernah Merampas Lahan PTPN VIII

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved