PILKADA KEPRI
Tim INSANI Optimis Menangkan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi Lawan KPU Kepri, Ini Alasannya
Tim pemenangan pasangan Isdianto-Suryani atau INSANI mengaku optimis bakal memenangkan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi lawan KPU Kepri.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tim pemenangan pasangan Isdianto-Suryani atau INSANI menyatakan rasa optimistis bakal memenangkan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi melawan KPU Kepri.
Rasa optimi itu menurut mereka bukan tanpa alasan.
Sebab, gugatan yang dilayangkan INSANI ke MK itu bukan hanya karena ambang batas 2 persen.
"Hari ini biarkan saja orang memamerkan ilmunya, di ambang batas 2 persen itu akan ditolak. MK itu bukan MK kalkulator. Jadi setiap perhitungan sudah ada dan harus diuji lagi," kata seorang kuasa hukum Tim INSANI, Bali Dalo.
Ia pun mengingatkan, perkara MK bukan hanya sekadar selisih ambang batas suara saja.
Hal-hal lain secara masif bisa diajukan gugatannya ke MK.
"Intinya kita sangat siap menggugat. Kita ini menggugat melawan KPU," ujarnya.
Sebelumnya tim INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK, pada Rabu (22/12/2020) malam.
Kuasa Hukum Isdianto-Suryani (INSANI) menyatakan sangat siap beracara di sidang MK.
"Selaku penggugat, harapan kita menang pasti ada," tegasnya, Jumat (25/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, hadapi gugatan Pilkada Kepri di MK, KPU Kepri pakai jasa pengacara KPU RI lawan Tim INSANI.
Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.
Hingga akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK.
Selain Pilkada Kepri, terdapat 3 gugatan terkait Pilkada Serentak yang didaftarkan ke MK.
Mereka di antaranya Pilkada Batam, Pilkada Karimun serta Pilkada Lingga.