KASUS Covid-19 Kian Bertambah di Karimun, Banyak Warga Malah Tak Taat Protokol Kesehatan

KASUS Covid-19 di Kabupaten Karimun terus bertambah, namun jumlah masyarakat yang melanggar protokok kesehatan pun makin banyak.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TribunBatam.id/Istimewa
Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12). 

Editor: Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN – Kesadaran masyarakat untuk hidup dengan protokol kesehatan Covid-19 masih cukup minim di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Betapa idak, masih banyak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan ketika Tim Terpadu menggelar razia di Persimpangan Tugu MTQ Coastal Area Teluk Air pada Sabtu (26/12/2020) lalu.

Tim ini terdiri dari Satpol Pamong Praja (Pol PP), TNI AD, TNI AL, Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun, Sabhara Polres Karimun, Kepala Bagian Hukum, Camat, Bapada, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Kesbagpol.

Dalam razia tersebut, ada 46 warga kedapatan melanggar protokol kesehatan yang berlaku di daerah itu.

Baca juga: RAYAKAN Ibadah Natal dengan Protokol Kesehatan Covid-19, Umat Kristiani Dapat Pujian dari Isdianto

NATAL - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengapresiasi peran umat Nasrani yang telah melaksanakan perayaan ibadah Natal dengan menerapkan protokol kesehatan.
NATAL - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengapresiasi peran umat Nasrani yang telah melaksanakan perayaan ibadah Natal dengan menerapkan protokol kesehatan. (TRIBUNBATAM.id/MOMENTUM JALINAN SIMANJUNTAK)

Mereka kemudian dikenakan beberapa macam sanksi. Ada sanksi berupa denda administrasi dengan membayar Rp 350.000. Uang tersebut akan disetor ke kas daerah Kabupaten Karimun. Ada juga sanksi berupa kerja sosial dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi ketidakdisplinan itu.

Dari hasil penindakan tersebut terdapat 7 orang dikenai sanksi denda administrasi. Ada 33 orang menjalani sanksi kerja sosial dan 6 orang di antaranya yang berusia di bawah 15 tahun disuruh membuat surat pernyataan kepada orang tuanya. Mereka lalu diimbau agar selalu menggunakan masker ketika berpergian.

Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Tejaria menjelaskan kegiatan ini sudah dilaksanakan selama Oktober, November dan Desember 2020.

Upaya penindakan dilakukan dalam tiga kali seminggu atau dua belas kali selama sebulan.

Sikap masyarakat yang tidak peduli terhadap protokol kesehatan ini sangat memprihatinkan ketika dibandingkan dengan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Jaring 46 Pelanggar, 6 Orang Masih di Bawah Umur

PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Pelanggar protokol kesehatan mendapat hukuman fisik push up di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (17/12/2020).
PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Pelanggar protokol kesehatan mendapat hukuman fisik push up di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (17/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Karimun, hingga Minggu (27/12/2020) terdapat 326 kasus konfirmasi positif Corona di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karimun, Rachmadi menginfotrmasikan lagi tentang penambahan kasus baru.

“Ada 5 pasien baru. Satu pasien bergejala dengan tidak ada riwayat perjalanan atau kontak langsung. Empat pasien lainnya merupakan pasien tanpa gejala dan kontak erat dengan pasien yang sudah terkonfirmasi sebelumnya,” sebut Rachmadi.

Namun demikian, Rachmadi juga mengumumkan ada 3 pasien yang sembuh dari Covid-19. Sedangkan pasien yang meninggal dunia masih sebanyak 14 orang.

Rachmadi lalu  mengimbau masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

Mereka diminta untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun serta menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca juga: Kecamatan Selayar Bersama Tim Bagi Masker Cegah Penyebaran Covid-19

DATA Covid-19 di KARIMUN:

1. Kasus suspek 

Jumlah suspek: 470 (+4)

Jumlah suspek di isolasi: 470 (+4)

Jumlah suspek discarded: 466 (0)

2. Kasus konfirmasi

Jumlah kasus konfirmasi: 326 (+5)

Jumlah kasus konfirmasi bergejala: 139 (+1)

Jumlah konfirmasi tanpa gejala: 187 (+4)

Jumlah kasus perjalanan (import): 25 (0)

Jumlah kasus konfirmasi kontak erat: 171 (+4)

Jumlah kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak: 130 (+1)

Selesai isolasi kasus konfirmasi: 258 (+3)

PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Pelanggar protokol kesehatan mendapat hukuman fisik push up di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (17/12/2020).
PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Pelanggar protokol kesehatan mendapat hukuman fisik push up di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (17/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

3. Kasus meninggal

Meninggal RT-PCR: 14 (0)

4. Pemeriksaan RT-PCR

Jumlah kasus di swab: 2104 (0)

5. Surveilans serologi

Jumlah rapid tes: 3297 (+4)

Jumlah RT reaktif: 139 (+4)

Jumlah reaktif diperiksa RT-PCR: 139 (+4)

Jumlah reaktif dengan RT-PCR (+): 42 (0)

Baca juga: JAGA Protokol Kesehatan di Gereja Katolik Santo Petrus Batam, Petugas Terus Ingatkan Umat Jaga Jarak

6. Kondisi kasus konfirmasi hari ini 

Masih isolasi: 54 (+5)

Selesai isolasi: 258 (+3)

Meninggal: 14 (0)

(Sumber: Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Karimun)_(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved